“Dengan adanya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah ini, para investor mendapatkan kepastian hukum. Mereka bisa mengetahui dengan jelas wilayah mana saja yang dapat dijadikan lokasi investasi ke depan,” kata Ratu Zakiyah.

Selain RTRW, Raperda kedua mengatur penambahan penyertaan modal daerah kepada PT BPR Serang (Perseroda) dalam bentuk aset.

Dijelaskan Ratu Zakiyah, salah satu aset yang direncanakan untuk mendukung pengembangan layanan BPR adalah bekas kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di kawasan Taman Sari.

Pemanfaatan aset tersebut direncanakan setelah BPBD menempati gedung baru di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.

“Nanti kalau BPBD sudah memiliki gedung yang ada di Puspemkab, kemudian mereka pindah, aset itu akan kita jadikan kantor layanan untuk PT BPR,” jelasnya.

Menurut Bupati, kantor cabang BPR yang saat ini beroperasi di Kota Serang membutuhkan tempat yang lebih memadai untuk menunjang pelayanan kepada nasabah.

Kondisi kantor yang ada dinilai sudah kurang mendukung kebutuhan pelayanan, sehingga pemanfaatan aset daerah diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat.

“Tempatnya juga sudah tidak memadai, jadi para nasabah sudah tidak merasa nyaman ketika melakukan pelayanan di PT BPR. Ini untuk kantor cabang,” katanya.

Direktur Utama PT BPR Serang (Perseroda) Dadi Suryadi menyambut baik usulan penambahan penyertaan modal berupa aset tersebut. Menurutnya, perusahaan telah mengajukan permohonan kepada Bupati Serang agar dapat memanfaatkan aset daerah untuk mendukung operasional kantor cabang di Kota Serang.

Dadi menjelaskan, selama ini kantor cabang BPR Serang di Kota Serang masih menyewa tempat, sementara kebutuhan ruang pelayanan terus meningkat.