JAKARTA — Badan Karantina Indonesia (Barantin) memaparkan lima langkah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin menembus pasar ekspor. Langkah tersebut mencakup penentuan negara tujuan, pengendalian mutu produk, pemenuhan persyaratan, pengajuan sertifikasi, dan konsistensi kualitas pengiriman.
Paparan itu disampaikan Abdul Rahman, Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan, Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Barantin, dalam kegiatan Gelar Wicara Langkah Cerdas UMKM Memulai Ekspor, Jumat (23/10/2026).
Rahman menjelaskan, pelaku usaha perlu memahami potensi pasar sekaligus ketentuan karantina negara tujuan. Pemahaman tersebut penting untuk memastikan produk memenuhi persyaratan sebelum dikirim ke luar negeri.
Pertama, pelaku usaha harus menentukan negara tujuan dengan mempelajari potensi pasar dan persyaratan fitosanitari yang berlaku.
Kedua, eksportir perlu menjaga kualitas serta kebersihan produk. Produk juga harus memenuhi ketentuan terkait organisme pengganggu tumbuhan dan kontaminan.

Ketiga, pelaku usaha harus memeriksa regulasi negara tujuan, termasuk kebutuhan perlakuan khusus terhadap produk dan kelengkapan dokumen resmi.
Keempat, eksportir perlu menyiapkan dokumen pendukung dan mengajukan sertifikasi melalui sistem layanan karantina yang berlaku.
Kelima, pelaku usaha harus menjaga konsistensi kualitas, kepatuhan persyaratan pengiriman, dan ketertelusuran produk untuk mempertahankan kepercayaan pembeli.
Dalam kegiatan yang sama, perwakilan Kementerian Perdagangan, Irman Adi P. M., menyampaikan bahwa komoditas unggulan nonmigas berkontribusi terhadap perdagangan internasional Indonesia.
Sementara itu, perwakilan Kementerian UMKM, Adi Daen, menekankan pentingnya perencanaan ekspor. Perencanaan tersebut meliputi pemetaan negara tujuan, analisis pesaing, perhitungan harga, biaya logistik, bea masuk, dan pemilihan saluran distribusi.
Rahman menilai, strategi pemasaran perlu berjalan seiring dengan pemenuhan regulasi karantina. Produk hewan, ikan, dan tumbuhan Indonesia memiliki peluang bersaing di pasar global apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
Informasi mengenai layanan dan persyaratan karantina dapat diakses melalui situs resmi Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Perdagangan.
