Jakarta — Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara diajukan oleh 12 pemohon. Mereka mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden. Mereka juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.

MK telah menjalankan rangkaian persidangan sejak September 2026. Agenda tersebut mencakup jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, pemeriksaan ahli dan saksi, serta keterangan dari Kemendikdasmen dan atase pendidikan Indonesia di luar negeri.

Pada 2 Oktober 2026, MK mendengarkan keterangan Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia. Sidang tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian sebelum majelis mengambil keputusan.

Berdasarkan jadwal resmi SIPPI MK, sidang pengucapan putusan berlangsung pada 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB. Karena putusan belum dibacakan saat naskah ini disusun, hasil perkara belum dapat disimpulkan.