BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan tiga usulan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri bersama Panja Komisi VII DPR RI, Jumat (2/10/2026).


Usulan tersebut mencakup penguatan kewenangan daerah dalam pengawasan lingkungan, peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal, dan skema manfaat fiskal bagi daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menyampaikan usulan itu saat menerima kunjungan kerja Panja Komisi VII DPR RI di kawasan Deltamas, Cikarang Pusat.


Pemkab Bekasi menilai penguatan kewenangan daerah diperlukan karena aktivitas industri di wilayah tersebut cukup besar.
Berdasarkan keterangan Pemkab Bekasi, wilayah Kabupaten Bekasi memiliki sekitar 12 kawasan industri dengan lebih dari 11 ribu perusahaan.
Endin mengatakan pemerintah daerah masih memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani persoalan lingkungan di kawasan industri.


“Kalau ada persoalan lingkungan, kami sifatnya melaporkan karena kewenangannya ada di pemerintah pusat,” kata Endin.
Pemkab Bekasi juga mengusulkan penguatan akses tenaga kerja lokal terhadap lapangan pekerjaan di kawasan industri.


Endin menyebut angka pengangguran Kabupaten Bekasi sekitar 8,78 persen atau 143.006 orang. Angka tersebut perlu diverifikasi kembali dengan data statistik terbaru sebelum dipublikasikan sebagai data terkini.


Pemkab Bekasi mendorong pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di kawasan industri melalui kolaborasi dengan pengelola kawasan.
Usulan ketiga berkaitan dengan kontribusi aktivitas investasi terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.


Pemkab Bekasi mengusulkan adanya mekanisme bagi hasil investasi yang masuk melalui kawasan industri untuk mendukung pembiayaan daerah.
Ketua Tim Panja Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan masukan Pemkab Bekasi akan menjadi bahan dalam penyempurnaan draf RUU Kawasan Industri.


Panja juga meminta pemerintah daerah menyampaikan masukan tersebut secara tertulis untuk menjadi bahan pembahasan RUU.
Pembahasan RUU Kawasan Industri masih berada dalam tahap penyusunan dan penyerapan masukan dari pemerintah daerah serta pemangku kepentingan.