BEKASI — Penolakan informasi bukan akhir bagi pemohon. Jika permintaan informasi tidak dipenuhi badan publik, pemohon memiliki jalur keberatan hingga membawa sengketa ke Komisi Informasi.
Prosesnya dimulai dari permintaan informasi melalui PPID. Jika ditolak, tidak ditanggapi, diberikan sebagian, atau tidak sesuai permintaan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
Keberatan memiliki batas waktu. Pemohon dapat mengajukannya paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan ditemukan, sedangkan atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja.
Jika tanggapan tidak memuaskan atau tidak diberikan, pemohon dapat mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi. Pengajuan dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan keberatan diterima atau batas waktu tanggapan berakhir.
Di tahap ini, bukti menjadi penting. Pemohon harus menunjukkan rangkaian permintaan informasi, jawaban PPID, keberatan, tanggapan atasan PPID, serta dokumen pendukung lainnya.

Komisi Informasi kemudian memeriksa permohonan sebelum perkara masuk proses penyelesaian sengketa. Majelis Komisioner memeriksa kewenangan, kedudukan hukum para pihak, dan batas waktu pengajuan.
Perkara selanjutnya dapat masuk mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa berlanjut ke ajudikasi nonlitigasi untuk memeriksa pokok perkara dan alat bukti.
Pada tahap ajudikasi, pemohon dan badan publik memiliki kesempatan menyampaikan keterangan serta bukti. Majelis Komisioner kemudian bermusyawarah dan membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum.
Karena itu, setiap tahapan memiliki arti penting. Salah mencatat waktu, melewati batas pengajuan, atau tidak memiliki bukti administrasi dapat memengaruhi proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi.
Prosedur tersebut mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Redpel: Gusti suryo wigatyo
