Ditulis oleh: Ahmad Muhibin, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang
I. Pendahuluan
Dalam era keterbukaan informasi dan komunikasi publik yang semakin intens, lembaga legislatif dituntut untuk mampu menyampaikan pesan kelembagaan secara jelas, konsisten, dan akurat. Menjawab tantangan tersebut, DPRD Kabupaten Serang mengambil langkah strategis dengan membentuk posisi juru bicara (jubir) yang ditetapkan melalui keputusan rapat pimpinan (Rapim).
Langkah ini bertujuan agar setiap pernyataan publik dari DPRD memiliki keseragaman pesan dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda di masyarakat. Namun, muncul pula pertanyaan mengenai legalitas dan legitimasi kelembagaan dari pembentukan jabatan jubir ini — apakah dibenarkan dalam kerangka hukum positif dan asas kelembagaan legislatif.
Makalah ini menganalisis keabsahan dan dasar pembolehan pembentukan jabatan juru bicara DPRD Kabupaten Serang dari dua sudut: (1) hukum positif, dan (2) prinsip kelembagaan legislatif.
II. Landasan Hukum dan Kelembagaan
A. Hukum Positif
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: DPRD merupakan lembaga legislatif daerah yang memiliki tiga fungsi utama: penganggaran, legislasi, dan pengawasan.
- Tata tertib (Tatib) DPRD: Pengaturan organisasi menjadi dasar dan prosedur internal lembaga. Dalam Tatib DPRD di Kabupaten Serang saat ini, jabatan juru bicara belum tercantum secara eksplisit.
- Pembentukan Jubir: Dalam Praktik DPR di Kabupaten Serang, pembentukan jubir dilakukan melalui rapat pimpinan (Rapim) yang dihadiri ketua, wakil ketua, dan ketua fraksi DPRD, serta disepakati secara kolektif. Hal ini menunjukkan adanya mekanisme internal yang sah.
- Perspektif Hukum Positif: Dalam pembentukan Jubir tersebut berlaku asas “apa yang tidak dilarang, boleh dilakukan” (Quod non prohibitum est, licitum est). Dalam konteks hukum Islam dikenal pula kaidah: “Al-ashlu fil asy-yaa’ al-ibaahah” (الأصل في الأشياء الإباحة) Artinya: “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh (mubah) hingga ada dalil yang melarangnya.” Maka, karena tidak ada larangan eksplisit terhadap pembentukan jubir, secara normatif langkah tersebut dapat dibenarkan.
B. Asas Kelembagaan dan Prinsip Legitimasi
- Legitimasi Lembaga Publik: Setiap lembaga publik wajib menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi. Penunjukan jubir dapat meningkatkan efektivitas komunikasi kelembagaan, sehingga mendukung prinsip tersebut.
- Prinsip Representasi Legislatif: Setiap anggota DPRD memiliki hak berbicara dan menyampaikan aspirasi konstituennya. Keberadaan jubir tidak boleh mengurangi atau membatasi hak tersebut. Oleh karena itu, pembentukan jubir harus diatur secara jelas bahwa perannya hanya bersifat koordinatif dan komunikatif, bukan menggantikan fungsi representatif anggota DPRD lainnya.
III. Argumentasi Pembolehan Pembentukan Jubir
- Kesepakatan Internal Lembaga: Pembentukan jubir telah melalui Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Serang, yang dihadiri oleh unsur pimpinan dan ketua fraksi. Dengan demikian, secara prosedural langkah ini memiliki dasar kelembagaan yang sah.
- Efisiensi Komunikasi Publik: Dengan adanya jubir, komunikasi resmi DPRD dapat disampaikan secara terarah dan seragam. Hal ini mencegah terjadinya kontradiksi antar pernyataan anggota, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga.
- Tidak Melanggar Aturan Eksplisit: Karena tidak ada larangan dalam peraturan perundangan maupun Tatib DPRD, pembentukan jubir tidak bertentangan dengan hukum. Berdasarkan asas hukum positif, tindakan yang tidak dilarang secara eksplisit dapat dilakukan selama mendukung efektivitas tata kelola lembaga.
- Fleksibilitas Kelembagaan: DPRD sebagai lembaga politik daerah memiliki ruang penyesuaian internal terhadap dinamika kebutuhan publik, termasuk dalam hal strategi komunikasi kelembagaan.
IV. PENUTUP
Pembentukan juru bicara (jubir) di DPRD Kabupaten Serang melalui rapat pimpinan (Rapim) merupakan langkah yang dapat dibenarkan baik dari sudut hukum positif maupun kebutuhan kelembagaan. Langkah ini memiliki dasar mekanisme internal yang sah karena melibatkan pimpinan DPRD serta ketua-ketua fraksi dalam proses pengambilan keputusannya.
Namun demikian, demi menjaga legitimasi dan akuntabilitas lembaga legislatif, perlu dilakukan penataan dan pengaturan internal secara resmi agar keberadaan jabatan jubir tidak menimbulkan keraguan di kemudian hari.
Perlu ditegaskan bahwa jabatan jubir bukan merupakan alat kelengkapan dewan, melainkan posisi taktis yang dibentuk untuk menjawab kebutuhan komunikasi publik, khususnya dalam melayani pertanyaan media.
Keberadaan jubir juga tidak boleh mendistorsi atau membatasi hak setiap anggota DPRD dalam menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
