Semarang, Diksiber.id// – Sejumlah aktivis antikorupsi, akademisi, dan tokoh LSM akan menggelar eksaminasi publik atas putusan perkara korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Kegiatan itu akan dilaksanakan Senin, 22 Juni 2026, di Universitas Darul Ulum Islamic Center Sudirman Undaris, Ungaran.

Forum ini diinisiasi Lembaga Etika Transparansi Rakyat LENTERA bersama pihak kampus sebagai wujud pengawasan publik terhadap penegakan hukum. Eksaminasi digelar untuk menelaah Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg yang menyita perhatian masyarakat.

Beberapa narasumber lintas bidang akan hadir memberi pandangan akademis dan kritis, antara lain Guru Besar Hukum Unissula Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., M.H., eks pimpinan KPK Busro Muqoddas, Koordinator KP2KKN Jawa Tengah Ronny Maryanto, serta Direktur Skala Data Indonesia Arif Nurul Iman.

Ketua LENTERA yang akrab disapa Mbah Surip menegaskan acara ini bukan untuk mengarahkan opini atau menyudutkan pihak tertentu. Menurutnya, publik berhak mendapat pemahaman menyeluruh atas pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan.

“Putusan ini dokumen publik yang perlu dibaca kritis. Eksaminasi jadi ruang ilmiah untuk menguji konstruksi perkara, mengkaji fakta sidang, sekaligus melihat implikasinya pada tata kelola pemerintahan daerah,” katanya.

Ia menilai keterlibatan warga dalam membedah putusan korupsi bagian dari edukasi publik untuk memperkuat budaya antikorupsi. Kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara penting agar penyalahgunaan wewenang tidak terulang.

Ketua Panitia Rahmad Pujianto mengatakan semua persiapan sudah rampung. Koordinasi dengan kampus dan narasumber telah dilakukan supaya acara berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif.

Rahmad berharap forum ini mampu menghadirkan pandangan objektif sekaligus memberi kontribusi nyata bagi perbaikan sistem hukum. Hasil eksaminasi juga diharapkan menjadi masukan untuk memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Putusan setebal lebih dari 1.200 halaman itu dipandang bukan sekadar produk hukum, tetapi juga bahan evaluasi bersama guna membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih efektif di daerah.

Lewat forum ini, akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, pegiat antikorupsi, dan masyarakat luas diajak ikut mengawal integritas penegakan hukum. Tujuannya membangun kesadaran bersama demi pemerintahan yang bersih, terbuka, dan bebas korupsi.
(Red)