SERANG, – Mentri dalam negeri Tito Karnavian akan memberikan pengawasan langsung dalam pemungutan suara ulang PSU pilkada Serang, usai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomer perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Serang
Keputusan MK tersebut, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS).
Terkait hal itu, Tito mengatakan pemungutan suara ulang nantinya adalah domain dari Badan Pengawas Pemilu dan penyelenggara pemilu lainnya, termasuk sanksi keterlibatan kepala desa yang telah dibuktikan dalam putusan MK, “Nanti Menteri Dalam Negeri akan memberikan pengawasan,” kata Tito, Rabu (26/2/2025).
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyatakan, posisi kepala desa secara struktural berada di bawah koordinasi Kementerian Desa. Dengan Yandri menjabat sebagai menteri, sulit menghindari adanya pengaruh langsung terhadap para kepala desa.
“Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” jelas Enny.
Dalam persidangan, Kepala Desa Bojong sekaligus Sekretaris DPC Apdesi Serang, Hulman, memberikan kesaksian bahwa dukungan kepala desa terhadap paslon Ratu-Najib Hamas menguat setelah pertemuan Rekercab Apdesi yang digelar di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024, sekitar satu bulan sebelum hari pemungutan suara.
Ia mengungkapkan, Yandri aktif berkoordinasi dengan tim pemenangan Ratu-Najib Hamas usai Rakercab digelar.
