TANGERANG— Dua tahun sudah Mardika mencari keadilan atas meninggalnya sang putra di lokasi bekas Galian C Kampung Kebon Kelapa, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Namun hingga kini, kasus tersebut dinilai mandek tanpa ada kepastian hukum. Senin, (24/11/2025).
Didampingi kuasa hukumnya, Mardika menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan kasus oleh Polresta Tangerang. Menurutnya, instruksi Kapolda Banten Brigjen Hengki yang meminta jajaran Polresta menuntaskan perkara dalam waktu satu bulan hingga Oktober 2025, diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kredit kendaraan saja bisa lunas dalam dua tahun. Tapi kasus anak saya tak kunjung selesai,”sindir Mardika.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 5 Desember 2023, ketika anaknya tenggelam di lokasi bekas Galian C yang terbengkalai dan tidak dipasang pembatas, peringatan, maupun pengamanan apa pun. Meski laporan telah masuk ke Polda Banten dan sempat ditangani Ditreskrimsus, kasus kemudian dilimpahkan kembali ke Polresta Tangerang tanpa perkembangan berarti.
Mardika mengungkapkan bahwa Kapolda Banten telah menegaskan kepada Kasat Reskrim Polresta Tangerang untuk menuntaskan perkara dalam waktu satu bulan. Namun hampir dua bulan berlalu, belum ada kejelasan hukum.
Ia menegaskan, jika keadilan tidak ia dapatkan di wilayah hukum Polda Banten, ia akan membawa kasus ini ke Mabes Polri, hingga ke Presiden Prabowo Subianto.
“Saya merasa banyak ketidakpastian dalam penanganan kasus ini. Bila di daerah tidak ada keadilan, kami siap membawa laporan ke level nasional,” tegasnya.
Kuasa hukum Mardika, Andi Nur Akbar Juanda, S.H., menjelaskan bahwa sebelum membuat laporan, pihaknya telah berdiskusi dengan penyidik Ditkrimum dan Ditreskrimsus Polda Banten mengenai klasifikasi kasus.
Klasifikasi laporan tersebut, kata Andi merujuk asas lex specialis derogat legi generali, karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan hidup.
merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 (pidana 3–10 tahun & denda miliaran) dan Pasal 112 (pidana 1 tahun/denda Rp500 juta terhadap pejabat yang lalai melakukan pengawasan)
Andi menilai ada sejumlah kelalaian terkait kegiatan Galian C yang beroperasi sekitar dua bulan sebelum dihentikan Satpol PP.
Kelalaian itu, termasuk tidak ada pemasangan rambu peringatan, pagar, atau pengamanan lokasi bekas galian, padahal lokasi tersebut berada di tengah pemukiman warga.
“Ini bukan sekadar kecelakaan, tetapi dugaan kelalaian yang melibatkan lebih dari satu pihak,” tegas Andi.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Septabadoyo hanya menjawab singkat bahwa gelar perkara akan dilakukan Senin depan.
