Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat mengetahui perkembangan kasus dan tidak menimbulkan kecurigaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Gerakan yang dilakukan keluarga korban bersama aliansi, kata dia, bukan hanya untuk mengenang Lucky dan Delfi, tetapi juga menjadi simbol perjuangan keadilan di Nusa Tenggara Timur.
“Kasus ini adalah ujian bagi penegakan hukum. Apakah benar-benar berpihak pada kebenaran atau justru berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

Sandiang juga menuntut agar para tersangka yang telah ditetapkan dijatuhi hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera.
Selain itu, ia mendesak aparat kepolisian untuk terus mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Ketua Aliansi Keadilan untuk Lucky & Delfi, Andi Sanjaya, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terbaru terkait perkembangan penyidikan.
Menurutnya, Polda NTT disebut sedang menyiapkan surat perintah baru yang membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Informasi yang kami terima, Polda NTT sedang menyiapkan surat perintah baru yang mengarah pada kemungkinan adanya tersangka lain, bukan hanya dua orang seperti yang selama ini ditetapkan,” ungkap Andi.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar semua pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Andi menegaskan, aksi seribu lilin yang digelar bukan sekadar simbol duka, tetapi juga peringatan kepada aparat penegak hukum agar tidak berlama-lama menuntaskan perkara tersebut.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, kami akan menggelar aksi yang lebih besar di depan Polda NTT,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Umum Ikatan Paguyuban Flitirosa (IPF), Sherly Tade, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terus memberikan dukungan kepada keluarga korban.
Ia juga meminta media terus mengawal pemberitaan kasus tersebut agar publik mengetahui bahwa kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes bukanlah kecelakaan, melainkan pembunuhan.
“Sudah dua tahun berlalu sejak 9 Maret 2024. Kami berharap Polda NTT benar-benar bergerak maju dalam menangani kasus ini, bukan berjalan di tempat, apalagi mundur,” ujarnya.
Suasana aksi semakin haru ketika kakak kandung Lucky Sanu membacakan puisi untuk mengenang adiknya. Dengan suara bergetar dan mata yang berkaca-kaca, ia menyampaikan kerinduan sekaligus harapan agar keadilan bagi Lucky dan Delfi segera terwujud.
Aksi 1.000 Lilin dan Napak Tilas Jilid VI itu kemudian ditutup dengan doa bersama di makam Delfi Foes.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bahwa rekonstruksi kasus direncanakan berlangsung pada 13 Maret 2026, dengan titik awal di Terminal Oebufu dan berakhir di Jalan Sam Ratulangi, Kota Kupang, yang menjadi lokasi kejadian perkara.
Bagi keluarga korban, rekonstruksi tersebut diharapkan menjadi langkah penting untuk membuka tabir peristiwa yang telah dua tahun membayangi kehidupan mereka.
