BARRU, Sulsel – Maraknya aksi Framing pemberitaan Pelecehan seksual penyandang disabilitas di kabupaten Barru menuai pertanyaan besar dikalangan publik tentang adanya konspirasi untuk mengalihkan opini masyarakat tentang dugaan adanya oknum yang bermain di balik layar demi kepentingan tertentu agar kasus pelecehan seksual terhadap putri pemilik salon nita terabaikan, 03/05/2025.
Sejak kasus pelecehan seksual terhadap anak penyandang disabilitas sementara bergulir di pengadilan negeri barru. Isu negatif tentang usaha orang tua korbanpun ikut di framing oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Saat awak media melakukan penelusuran di lokasi tempat usaha orang tua korban, tidak ditemukan sama sekali pelanggaran yang ramai di beritakan beberapa media lokal.
Menurut ibu korban saat dilakukan konfirmasi langsung ditempat usaha sekaligus rumah tinggalnya di komplek pasar pekkae barru, mengungkapkan keheranan dirinya serta menilai pemberitaan yang beredar selama ini tidak sesuai dengan apa yang di beritakan,” ungkapnya.
“Apakah oknum yang memberitakan negatif usaha saya itu bisa membuktikan dengan apa yang dia tulis di media ? ” harusnya sebelum menuliskan sesuatu harus konfirmasi kebenarannya terlebih dahulu,” tambahnya.
Direktur Law Firm Insan Keadilan Nusantara, Aswandi Hijrah, SH.MH menelaah proses pemberitaan
harus mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik. Salah satunya pada Pasal 4 melarang wartawan Indonesia membuat berita bohong. Berita bohong didefinisi sebagai informasi yang sudah diketahui tidak sesuai dengan fakta. Penyebaran berita bohong juga merupakan pelanggaran Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan pers harus mengembangkan opini publik berdasarkan informasi yang akurat dan benar.
Selain itu KUHP dan UU 1/2023, menyebutkan bahwa penyebaran hoax dilakukan melalui media elektronik, maka pelaku penyebaran hoax dapat dipidana berdasarkan Pasal 28 jo. Pasal 45A UU 1/2024 sebagai perubahan kedua UU ITE sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
