Jakarta– Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memanggil perwakilan World.ID menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi dari pemindaian iris mata. Pertemuan ini digelar untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap perlindungan data konsumen.
Ketua BPKN RI Muhammad Mufti Mubarok menegaskan, pihaknya menerima sejumlah pengaduan terkait pengumpulan data biometrik oleh World.ID. “Kami meminta penjelasan detail soal prosedur pengambilan data, tujuan penggunaannya, serta jaminan keamanan penyimpanannya,” ujarnya dalam pertemuan dengan perwakilan TFH, operator resmi World.ID di Indonesia.
BPKN menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27/2022 dan UU Perlindungan Konsumen. Sementara TFH menyatakan teknologi mereka memenuhi standar keamanan global untuk identitas digital, BPKN menegaskan komitmen perusahaan harus selaras dengan regulasi Indonesia.
Pertemuan dihadiri GM TFH Wafa beserta tim hukum. BPKN berjanji terus mengawasi isu ini guna memastikan hak konsumen terlindungi di era digital.
