SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyoroti pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pekerja migran, khususnya yang berangkat secara non-prosedural. Hal ini disampaikannya dalam acara Penguatan HAM bagi Aparatur Negara bertema Pencegahan Tenaga Migran Non-Prosedural, yang digelar Kantor Wilayah Kementerian HAM Banten di Aula Tb Suwandi, Selasa (22/7/2025).

Bupati menegaskan, Kabupaten Serang sebagai salah satu penyumbang pekerja migran terbesar membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak, terutama aparatur negara. “Pekerja migran non-prosedural rentan menjadi korban perdagangan orang, eksploitasi, dan kehilangan hak perlindungan hukum,” ujarnya.

Ia mendorong peningkatan pemahaman di tingkat desa, sosialisasi risiko migrasi ilegal, serta transparansi layanan informasi. “Aparatur harus aktif mendata dan melaporkan indikasi praktik ilegal,” tegasnya.

Kepala Kanwil Kemen HAM Banten Hilda Mulyadin menyatakan langkah Bupati Serang sejalan dengan program pemerintah pusat. “Ini adalah bentuk komitmen perlindungan warga melalui aparatur,” ujarnya.

Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha.