BLITAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur 2019-2022. Kali ini, KPK memanggil lima saksi yang terdiri dari karyawan dan pengusaha swasta untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan pada Senin (14/7/2025) di Mapolres Kota Blitar. Kelima saksi yang dipanggil oleh KPK adalah:

  1. Puguh Supriadi
  2. Handri Utomo
  3. Sa’ean Choir
  4. Yohan Tri Waluyo
  5. Totok Hariyadi

Kelima saksi tersebut merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas pada tahun anggaran 2021-2022.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada periode 2019 hingga 2022. Sebelumnya, kasus ini telah menjerat Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

Tepat pada 5 Juli 2024,KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022. Dalam penyidikan lebih lanjut, total terdapat 21 tersangka, terdiri dari:

4 tersangka penerima dana hibah, yang merupakan penyelenggara negara.
17 tersangka pemberi, dengan rincian 15 orang swasta dan 2 orang penyelenggara negara.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang dialokasikan untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur selama beberapa tahun anggaran. KPK mengingatkan bahwa mereka akan terus berupaya memberantas praktik korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Dugaan korupsi yang melibatkan APBD Jawa Timur 2019-2022 ini mengundang perhatian publik, karena melibatkan sejumlah pihak swasta dan penyelenggara negara yang diduga mempermainkan dana hibah yang seharusnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas.