JAKARTA – Dewan Pers menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai Ketua Umum PWI Pusat dalam gugatan perdata terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Dewan Pers dari LBH Pers, Ade Wahyudin SH dan tim, dalam eksepsi yang diajukan melalui e-court pada 19 Maret 2025. Salah satu poin utama dalam eksepsi tersebut adalah status HCB yang telah diberhentikan sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat sejak 16 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.
HCB sebelumnya menggugat Dewan Pers dalam perkara perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst karena merasa tidak terima dengan keputusan Dewan Pers yang meminta PWI Pusat versi dirinya untuk mengosongkan lantai 4 Gedung Dewan Pers. Gugatan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba, SH, MHum dengan Panitera Pengganti Dra Haridah Sulkam, MH.
Dewan Pers: HCB Tak Punya Legal Standing
Dalam eksepsinya, Dewan Pers menegaskan bahwa HCB tidak lagi berwenang mewakili PWI Pusat. Beberapa poin penting yang menjadi dasar argumentasi Dewan Pers meliputi:
- Kongres PWI XXV di Bandung telah menetapkan kepengurusan baru yang sah dengan masa bakti 2023–2028.
- Dewan Kehormatan PWI Pusat memiliki wewenang penuh dalam menegakkan kode etik jurnalistik dan kode etik perilaku wartawan.
- SK Pemberhentian HCB sebagai anggota PWI tidak pernah dibatalkan atau digugat oleh HCB di pengadilan.
- HCB telah menerima sanksi dari Dewan Kehormatan sebelumnya, termasuk peringatan keras sebelum akhirnya diberhentikan penuh.
Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers meminta majelis hakim menolak gugatan HCB dengan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard/NO) serta membebankan biaya perkara kepada HCB.
Selain itu, Dewan Pers juga menyebut gugatan HCB sebagai prematur karena belum menyelesaikan permasalahan internal di organisasi secara proporsional. Gugatan ini juga dinilai mengandung kesalahan pihak (Error in Persona) serta bersifat tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel).
Ketum PWI Zulmansyah: Kami Setuju 100 Persen dengan Dewan Pers
Menanggapi eksepsi Dewan Pers, Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo menyatakan dukungan penuh terhadap argumentasi yang diajukan dalam persidangan.
“Eksepsi Dewan Pers di PN Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak punya lagi legal standing. Kami setuju 100 persen. Itu sejalan dengan SK Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” tegas Zulmansyah, Senin (24/3/2025).
Sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara ini, Zulmansyah dan Sasongko tidak mengajukan eksepsi sendiri, namun sepenuhnya mendukung yang diajukan oleh Dewan Pers.
Menurut Zulmansyah, secara organisasi, HCB sudah bukan bagian dari PWI sejak 16 Juli 2024. Dengan demikian, segala bentuk gugatan, laporan pidana, atau tindakan sepihak yang dilakukan HCB tidak memiliki dasar hukum dan hanya memperburuk nama baik PWI.
“Berhentilah bermanuver dengan menggugat perdata di pengadilan, melaporkan pidana ke kepolisian, atau memecat anggota PWI yang tidak sejalan. Semua itu sia-sia dan hanya mempermalukan organisasi,” pungkasnya.
