SERANG — Seorang pengendara sepeda motor mengalami luka serius setelah terjatuh diduga akibat melintasi jalan berlubang di depan SPBU kawasan Citawa, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.

Korban dilaporkan mengalami retak pada bagian rahang dan mata akibat kecelakaan tunggal tersebut. Saat ini korban tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Banten.

Adik korban, Agus, mengatakan kecelakaan terjadi saat adiknya melintas di jalan depan pom bensin tersebut pada malam hari. Diduga korban tidak melihat lubang di badan jalan sehingga kehilangan kendali dan terjatuh.

“Kejadiannya sekitar pukul 23.50 malam. Abang saya jatuh setelah melewati jalan berlubang di depan pom bensin,” ujar Agus saat ditemui di rumah sakit, Jumat (13/3/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup serius pada bagian wajah, termasuk retak pada rahang dan area sekitar mata.

Agus berharap pihak terkait segera memperbaiki kondisi jalan yang rusak tersebut agar tidak kembali menimbulkan kecelakaan bagi pengendara lain, terutama pada malam hari saat jarak pandang terbatas.

Aturan Hukum Jalan Rusak

Dalam ketentuan hukum, penyelenggara jalan memiliki kewajiban menjaga kondisi jalan agar aman bagi pengguna. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 24 yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila kerusakan belum dapat diperbaiki, penyelenggara jalan juga wajib memberikan tanda atau rambu peringatan pada lokasi jalan yang rusak guna mencegah terjadinya kecelakaan.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ditegaskan bahwa pemerintah sebagai penyelenggara jalan bertanggung jawab atas pengelolaan, pembangunan, serta pemeliharaan jalan agar tetap laik dan aman digunakan masyarakat.

Tanggung Jawab Pemerintah terhadap Korban

Terkait kecelakaan yang disebabkan oleh kerusakan jalan, pemerintah atau penyelenggara jalan juga dapat dimintai pertanggungjawaban. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273 yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa apabila kelalaian tersebut mengakibatkan korban luka-luka hingga meninggal dunia, maka penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, masyarakat berharap kondisi jalan berlubang di kawasan tersebut segera diperbaiki dan mendapatkan perhatian dari pihak terkait agar tidak kembali menimbulkan korban kecelakaan di kemudian hari.