Palembang — Polemik lelang aset kembali mencuat di Palembang. Seorang debitur, Tina Francisco, mendesak Komisi XI DPR RI untuk turun tangan menghentikan rencana eksekusi hotel dan rumah tinggal miliknya senilai Rp10 miliar yang dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026.
Langkah itu ditempuh setelah Tina menilai proses lelang yang akan dilakukan melalui KPKNL Palembang berpotensi melanggar prinsip hukum, lantaran objek sengketa masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus ini berawal dari perjanjian kredit antara Tina dan Bank Rakyat Indonesia Cabang Palembang Sriwijaya pada September 2022. Dalam perjanjian tersebut, ia mengagunkan dua sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan di kawasan Sukarami dengan total pinjaman Rp5 miliar.
Pinjaman itu terdiri dari kredit investasi Rp4 miliar dan kredit modal kerja Rp1 miliar, dengan kewajiban cicilan mencapai Rp107 juta per bulan. Namun, Tina mengklaim telah beritikad baik menyelesaikan sebagian kewajibannya dengan membawa dana Rp3 miliar pada 8 April 2025, sehari sebelum jadwal lelang yang disebut sebagai syarat pembatalan dari pihak bank.
“Dana sudah saya siapkan sesuai permintaan, tapi tidak diproses. Lelang tetap jalan tanpa kejelasan, bahkan saya tidak diberi ruang komunikasi,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Tak hanya itu, ia juga menyoroti adanya disparitas nilai aset. Berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai pasar mencapai Rp10,37 miliar, namun harga limit lelang disebut hanya sekitar Rp3,21 miliar.
Sejumlah kejanggalan lain juga diungkap, mulai dari sulitnya memperoleh tanda terima dokumen hingga minimnya transparansi selama proses lelang berlangsung.
Saat ini, sengketa tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN.Plg.
Tina menegaskan, pelaksanaan eksekusi di tengah proses hukum yang belum tuntas berpotensi menimbulkan kerugian besar yang tidak dapat dipulihkan.
“Ini bukan hanya soal aset, tapi soal kepastian hukum. Jangan sampai eksekusi dilakukan saat perkara pokok belum diputus,” tegasnya.
Ia pun meminta Komisi XI DPR RI untuk melakukan pengawasan dan memanggil pihak-pihak terkait guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur.
Selain itu, Tina juga mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan status laporannya ke tahap penyidikan serta mengajak publik dan media mengawal kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Rakyat Indonesia maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas tudingan yang disampaikan.
