MAKASSAR – Diduga Perlakuan intimidasi dialami tiga Pemilik lapak jualan di pasar senggol makassar. Oknum yang di duga salah satu anggota brimob polda sulsel mendatangi pemilik lapak jualan dengan tujuan membongkar tempat jualan tersebut yang ia tempati selama puluhan tahun.

Ketiga pedagang tersebut antara lain Samsinar, Nasriani dan syarifuddin. Ketiganya adalah korban pembongkaran dari Lapak jualan yang berada di pasar senggol. Selain itu AK salah satu warga yang merupakan keluarga pemilik salah satu lapak mengaku bahwa ia pun mengalami tindakan semena – mena dari oknum yang di duga anggota Brimob polda sulsel, 24/05/2025.

Klarifikasi ketiga korban pemilik lapak disampaikan saat jumpa pers yang digelar di salah satu kafe di Makassar. Turut hadir beberapa keluarga dari korban serta beberapa pedagang Pasar Senggol

Nasriani mengatakan,”Kalau katanya itu pekarangannya, mana pekarangannya? Di depan lapak kami itu ada kanal besar. Rumahnya dia ada di seberang kanal. Lapak ini sejajar dengan pedagang lainnya, bukan di depan rumah siapa pun, bukan diatas tanah pribadi yang ia klaim,” ujarnya.

Menurut Nasriani, keluarga juga mengantongi bukti lain, termasuk intervensi Bripda( H)kepada kepala pasar untuk menghapus nama Syaripuddin dari daftar resmi pedagang. “Semua bukti sudah kami serahkan ke Propam Polda Sulsel,” tegasnya.

Kerabat lainnya, samsinar turut mengungkapkan bahwa lapak yang kini telah dibongkar paksa merupakan sumber penghidupan keluarga mereka selama lebih dari dua dekade. “Kami punya kartu dari pengelola pasar, punya data resmi. Tidak mungkin berdagang selama 20 tahun tanpa legalitas,” Paparnya.

Kami ini rakyat jelata. Jangan karena kami tidak punya kuasa, kami diintimidasi. Bahkan ada rekaman oknum yang mengaku akan melaporkan kami ke kesatuannya. Ada apa ini?” tambahnya dengan mata berkaca kaca.

Demikian halnya Syaripudin, dirinya mengakui bahwa lokasi lapaknya yang dibongkar sejajar dengan puluhan lapak lain yang telah lama ada. “Kalau memang tanah pribadi, tunjukkan suratnya. Tapi jangan seenaknya mengklaim dan membongkar begitu saja,” ucapnya.

“Sangat kami sayangkan, tindakan pembongkaran dilakukan sepihak. Tidak ada pemberitahuan. Padahal kami punya bukti kuat, termasuk rekaman suara antara kami dan bripda (H). Kami punya video, foto, dan dokumen pembelian,” tambahnya.

Sebelumnya Bripda( H) dalam klarifikasinya kepada beberapa media pemberitaan menyebut bahwa lapak tersebut berdiri di atas lahannya, menghalangi akses ke rumahnya, dan dibangun tanpa izin. Ia juga menyatakan keberatan atas pemberitaan yang menyudutkannya, dan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. “

Adapun pembongkaran tersebut melibatkan pihak kelurahan, camat, dan Satpol PP, namun dilakukan tanpa pemberitahuan maupun konfirmasi kepada pemilik lapak. Padahal, menurut pihak keluarga, Akbar telah memiliki surat pembelian dan kuitansi cicilan hingga pelunasan yang sah atas tempat tersebut.

Namun, kesaksian beberapa keluarga pedagang menunjukkan bahwa klaim tersebut masih dipertanyakan dan kini dalam proses laporan di Propam Polda Sulsel, kita tunggu saja informasinya, ucap Nasriani,