Makassar – Merasa telah di tipu oleh rekan kerjanya, Seorang Pekerja di bidang kelistrikan swasta, dilaporkan ke APH. Akibat spekulasi uang puluhan juta rupiah oleh rekannya sendiri dengan menggunakan data fiktif, akhirnya berujung pelaporan ke pihak berwajib di Polrestabes Makassar.
dimana kejadian ini terjadi di Wilayah Kerjanya PT.MHI Makassar yang merupakan ex mitra Perusahaan BUMN sebelumnya terletak di Jl. Batara Bira, Pai Kecamatan Biringkanaya, kota Makassar. Jumat (25/07/2025)
Hasbullah sebagai pelapor yang diduga dirugikan sebanyak Rp. 48.000.000 Oleh Rekan kerjanya sendiri bernama Ry warga Paccerakkang Daya Makassar. Kejadian tersebut terjadi di Wilayah ex Kerjanya PT.MHI Makassar yang merupakan ex mitra BUMN sebelumnya terletak di Jl. Batara Bira, Pai Kecamatan Biringkanaya, kota Makassar. Jumat (25/07/2025)
Berawal Pada bulan Desember 2023, dengan terlapor atas nama RY, kejadian menurut korban bahwa antara dirinya dengan pelaku saling mengenal karena sama-sama bekerja di Perusahaan PT (MHI). Awalnya terlapor meminta ke korban uang gaji atas dasar berita acara pekerjaan yang dia selesaikan ke korban namun berita acaranya fiktif alias tidak benar sedangkan gaji yang diminta secara berangsur-angsur oleh pelaku sudah di berikan terlebih dahulu sebelum berita acara pekerjaan sampai ke korban secara benar.
Saya pun yang bermodalkan kepercayaan kepada pelaku, sehingga data berita acara yang dijanjikan pelaku pun tak kunjung diberikan sehingga permasalahan ini mencuak bahwa pelaku mencoba melakukan penipuan. Ujarnya
Pelaku dan korban sebelumnya sudah menempuh mediasi untuk bagaimana cara mengembalikan sejumlah uang tersebut dengan membuat surat pernyataan dan jalur komunikasi dari pihak manajer l tetapi hingga saat ini pelaku hanya berjanji tanpa mengembalikan sepersen pun uang korban.
Sehingga korban pun menempuh jalur hukum, dengan melaporkan pelaku ke Polrestabes Makassar, untuk menindak lanjuti perkara tersebut.
Dari hasil pelaporan ini masuk dalam tindak pidana penipuan/ perbuatan curang tercatat dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372.
Dirinya menambahkan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan di Polrestabes Makassar, sehingga korban sangat berharap pelaku dapat hukuman yang setimpal, atas kerugian puluhan juta yang raib dibawah korban tanpa ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.” Pungkasnya.
