BANDUNG – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( PD FSP KEP SPSI ) Provinsi Jawa Barat menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk membentuk wadah Penggerak Jaminan Sosial Indonesia ( PERISAI ). Inisiatif ini bertujuan memperluas jaminan sosial bagi pekerja informal, termasuk pekerja platform seperti pengemudi ojol, dan dibahas dalam pertemuan di Bandung, Kamis (5/12/2025).
Sekretaris PD FSP KEP SPSI Jabar, Edi Suherdi, menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja platform. “Program ini harus memberikan manfaat nyata dalam menjangkau dan melindungi pekerja informal dan platform,” tegas Edi.
Tomjon, Penata Senior Kepesertaan Kanwil Jabar BPJS Ketenagakerjaan, mengumumkan rencana pembentukan PERISAI yang akan bertugas menyosialisasikan dan memantau program BPJS Ketenagakerjaan hingga tingkat agen di seluruh Jawa Barat.
Namun, upaya ini menghadapi tantangan. Ira Laila Budiman dari FSP KEP SPSI menyoroti bahwa penyatuan semua sektor Pekerja Bukan Penerima Upah ( PBU ) dalam satu program justru menjadi hambatan. Ia mendorong percepatan pembentukan PERISAI di tingkat kabupaten/kota serta sentralisasi koordinasi.
Di sisi lain, Alfian, Wakil Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jabar, memastikan bahwa proses administratif pembentukan PERISAI akan diselesaikan dengan saksama untuk mempercepat persetujuan.
Forum ini juga menjadi ruang aspirasi pekerja. Wita dari Komite Pekerja Platform mengeluhkan kerumitan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) yang sering dikaitkan dengan status SIM oleh aplikator. Alfian menegaskan, “Klaim JKK tidak ada hubungannya dengan SIM. Selama orang tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami akan menanggung.”
Sementara itu, Deni Setiawan , Sebagai Ketua pekerja platform Jawa Barat perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, menyampaikan aspirasi pekerja ojol mengenai Jaminan Hari Tua ( JHT ), yang menunjukkan kebutuhan akan program yang lebih komprehensif.
Menanggapi pertanyaan mengenai waktu pelaksanaan, Aztriana Novitasari, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa proses pembentukan PERISAI dapat langsung diproses pada hari yang sama setelah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
