JAKARTA – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terus bergulir dan memicu sorotan publik luas.

Peristiwa ini bahkan berujung pada penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI oleh Yudi Abdimantyo sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Konfirmasi tersebut disampaikan Kapuspen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (25/3/2026). Namun, hingga kini belum ada penjelasan rinci apakah langkah tersebut merupakan pengunduran diri atau pencopotan resmi dari jabatan.

Kasus ini bermula pada 12 Maret 2026, ketika Andrie diserang oleh orang tak dikenal di kawasan Senen, Jakarta Pusat, beberapa jam setelah mengikuti diskusi publik. Serangan brutal itu menyebabkan luka serius dan memicu kekhawatiran luas terkait keamanan aktivis di ruang sipil.

Dalam perkembangan penyelidikan, empat prajurit TNI dari lingkungan BAIS telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar kimia sekitar 20 persen serta trauma berat pada mata kanan. Saat ini Andrie masih menjalani perawatan intensif di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo.

Penyerahan jabatan Kabais dinilai publik bukan akhir persoalan. Justru, ini menjadi pintu awal tuntutan transparansi dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.

Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar: sejauh mana negara mampu menjamin perlindungan terhadap aktivis, sekaligus menjaga kebebasan sipil tetap aman dari ancaman kekerasan.