BARRU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Sulawesi Selatan, telah melaksanakan eksekusi terhadap Hj. Haeriah, terpidana kasus penipuan perjalanan Haji yang merupakan pemilik Trivel Al Hijrah Nurul Jannah. Eksekusi dilakukan setelah sebelumnya sempat tertunda akibat kondisi kesehatan terpidana.
Jaksa Penuntut Umum Akbar saat dihubungi pada Sabtu 17/05/2025 membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Hj Haeriah telah resmi diserahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabupaten Barru pada Jumat siang, 16 Mei 2025.
“Benar, terpidana owner PT. Al Hijrah Nurul Jannah Hj. Haeriah telah kami eksekusi sesudah salat Jumat,” ungkap JPU Akbar saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp oleh awak media.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Barru, Deri Fuad Rachman. Ia menegaskan bahwa eksekusi terhadap Hj. Haeriah telah dilakukan sesuai putusan Pengadilan Negeri Barru yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
“Sudah dieksekusi kemarin, dan yang bersangkutan telah masuk di Rutan Barru,” jelas Deri.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan hukum tetap yang dijatuhkan terhadap Hj. Haeriah dalam perkara penipuan yang merugikan sejumlah calon jamaah Haji.
