MAKASSAR, – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Wahyu Pradana Binamulia, secara masal terhadap karyawannya mendapat tanggapan cepat dari Komisi D Kota Makassar.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan di gedung wakil rakyat tersebut bertujuan membahas isu penting terkait kisruh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT Wahyu Pradana Binamulia, Senin (24/03/2025).

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Ketua Komisi D, Ari Ashari Ilham, turun langsung memimpin jalannya RDP, dengan didampingi Sekretaris Komisi, Dr. Fahrizal, serta beberapa anggota Komisi D, antara lain, H. Muchlis, Yulius Patandianan, H. Meinsani Kecca, dan Odhika Cakra.
Pertemuan tersebut juga melibatkan masukan dari beberapa Pengurus Ormas Pemuda Pancasila (PP) Sulawesi Selatan dan Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggugat (ABMM) ikut serta menyampaikan keprihatinannya terhadap PHK sepihak secara massal yang dilakukan perusahaan PT Wahyu Pradana Binamulia.
Ditegaskan Ketua Komisi D, Ari Ashari Ilham, bahwa DPRD Makassar memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengawal keadilan bagi para pekerja.
Ia berharap RDP ini menjadi pintu masuk untuk mencari solusi terbaik dan memastikan semua pihak menghormati ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak buruh, dan bahwa perusahaan bertindak dalam koridor hukum. Aspirasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegas Ari.
Sebelumnya, pada awal Maret 2025, puluhan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Wahyu Pradana Binamulia, memprotes PHK massal yang diduga dilakukan secara sepihak dan menuding perusahaan melakukan “union busting” atau pemberangusan serikat pekerja.
RDP ini diharapkan dapat menemukan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat dan mendorong pihak perusahaan untuk bertindak sesuai dengan peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku.
