BEKASI — Proyek pemeliharaan Jalan Jatiraya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, menuai keluhan warga. Sosialisasi awal dipersoalkan, sementara pedagang mengaku kehilangan pendapatan akibat pekerjaan jalan.
Papan proyek mencantumkan nilai kontrak Rp1.386.880.531 dari PAD Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan di bawah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi itu dilaksanakan PT Linita Kreasi Persada dengan durasi 77 hari kalender.
Ketua RW 12, Mulyadi, mengungkapkan keluhan warga muncul karena sosialisasi belum dilakukan pada awal pekerjaan. Warga juga mengeluhkan akses kendaraan yang terganggu dan kemacetan di sekitar lokasi.
“Awalnya kita tidak ada sosialisasi,” kata Mulyadi kepada awak media.

Ia menyebut pengaturan lalu lintas kemudian ditambah hingga pukul 22.00 WIB setelah keluhan disampaikan kepada pelaksana. Namun, Mulyadi mengaku tidak mengetahui apakah pedagang terdampak memperoleh kompensasi.
Dampak ekonomi turut dirasakan pedagang di sekitar proyek. Seorang pedagang mengaku tidak berjualan selama tiga hari sejak 8 Oktober 2026, dengan perkiraan kehilangan pendapatan Rp600 ribu atau sekitar Rp200 ribu per hari.
Saat ditanya mengenai kompensasi dari pelaksana proyek, pedagang itu menjawab, “Kalau kita sih tidak ada.”

Minimnya informasi di lapangan juga menjadi persoalan yang perlu dijelaskan. Awak media perlu meminta keterangan DBMSDA Kota Bekasi dan PT Linita Kreasi Persada mengenai sosialisasi, pengaturan lalu lintas, serta penanganan dampak pekerjaan terhadap aktivitas ekonomi warga.
Kedua pihak juga perlu menjelaskan mekanisme pengaduan masyarakat dan dasar penanganan kerugian yang diklaim pedagang. Hingga naskah ini disusun, keterangan resmi dari DBMSDA dan penyedia jasa masih diperlukan.
