JAKARTA — Proyek preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari di Provinsi Maluku senilai Rp23,78 miliar dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Laporan tersebut memuat dugaan pekerjaan fiktif dan kekurangan volume pekerjaan pada Tahun Anggaran 2023.

Ketua Umum DPP LSM Baladaya, Izhar Ma’sum Rosadi, menyatakan pihaknya resmi menyampaikan pengaduan ke dua lembaga penegak hukum tersebut pada Jumat (9/10/2026).

“Pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dibutuhkan sinergi institusi penegak hukum dan partisipasi masyarakat,” kata Izhar kepada wartawan seusai menyampaikan laporan sekitar pukul 12.30 WIB.

Ia menegaskan, DPP LSM Baladaya akan terus mengawal laporan tersebut hingga proses hukum berjalan tuntas.

“Kami akan terus mengawal kasus ini di dua lembaga penegak hukum untuk mengusut hingga meja persidangan,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen pengaduan, proyek yang bersumber dari APBN melalui Kementerian PUPR tersebut memiliki nilai kontrak Rp23.784.439.459. Kontrak ditandatangani pada 3 Maret 2023, dengan PT Aiwondeni Permai sebagai kontraktor pelaksana.

Pelapor menyebut anggaran proyek telah dicairkan 100 persen. Namun, hasil penelusuran lapangan yang diklaim pelapor memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik dan volume dalam dokumen kontrak.

Salah satu poin pengaduan menyangkut dugaan pekerjaan rekonstruksi jalan yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Dokumen tersebut mencantumkan dugaan volume pekerjaan fiktif gabungan sepanjang 5,6 kilometer pada ruas Saleman–Besi dan Besi–Wahai.

Pelapor juga mempersoalkan pekerjaan pembongkaran jalan sepanjang 0,1 kilometer pada ruas Saleman–Besi. Pekerjaan itu disebut bernilai sekitar Rp440 juta dan diduga tidak dilaksanakan.

Dugaan penyimpangan turut diarahkan pada rehabilitasi Jembatan Saleman–Besi sepanjang 60 meter. Dokumen pengaduan mencantumkan nilai pekerjaan sekitar Rp4,62 miliar serta komponen honor pekerja Rp2,70 miliar.

Pada pekerjaan gorong-gorong ruas Besi–Wahai sepanjang 5,5 meter, pelapor mencantumkan nilai sekitar Rp910 juta dan honor pekerja Rp420 juta. Pekerjaan tambal sulam di sejumlah titik juga dipersoalkan karena diduga tidak sesuai dengan realisasi lapangan.

Seluruh nilai dan uraian tersebut merupakan materi dalam pengaduan yang masih memerlukan pemeriksaan teknis serta verifikasi aparat penegak hukum.

Dokumen pengaduan juga menyinggung dugaan penggunaan foto dari proyek ruas Pelitajaya–Taniwel Tahun 2023 untuk mendukung laporan kemajuan pekerjaan preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari.

Pelapor turut mempersoalkan proses pemilihan sampel pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, dugaan terkait dokumentasi dan proses audit tersebut belum dapat dianggap sebagai pelanggaran yang terbukti tanpa pemeriksaan independen.

Dalam laporan itu, pelapor meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak terkait, melakukan pemeriksaan fisik bersama ahli teknik independen, serta berkoordinasi dengan BPK atau BPKP.

Izhar meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti pengaduan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan. Ia menyebut Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja, dan Pejabat Pembuat Komitmen sebagai pihak yang perlu dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek.

Dokumen pengaduan menyebut Moch Iqbal Tamher sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku, Toche Lewool sebagai Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Maluku, serta Rahmat Rumadhona sebagai PPK pada proyek tersebut.

Penyebutan nama-nama itu merujuk pada jabatan yang dicantumkan dalam materi pengaduan. Tanggung jawab hukum masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bukan semata-mata berdasarkan laporan.

Hingga berita ini disusun, dugaan pekerjaan fiktif, kekurangan volume, dan persoalan dokumentasi proyek tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan fisik, dokumen kontrak, pembayaran, serta keterangan pihak terkait.

Redaksi masih memerlukan konfirmasi dari BPJN Maluku, pihak kontraktor, PPK, satuan kerja terkait, dan BPK mengenai substansi pengaduan tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah tanggapan resmi diterima.