BEKASI – Proyek pembangunan jembatan penghubung di Desa Pantai Hurip dan Desa Pantai Harapan Jaya, Kabupaten Bekasi, disoroti akibat dugaan kuat tidak memiliki izin rekomendasi dari instansi berwenang. Otoritas setempat, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) hingga Perum Jasa Tirta (PJT) II, dikonfirmasi tidak mengetahui adanya perizinan untuk proyek tersebut.

Proyek yang dikerjakan pihak swasta ini menuai kecurigaan karena dalam pelaksanaannya melakukan pembongkaran terhadap jembatan penghubung lama untuk kemudian dibangun dan dilebarkan.

Seorang warga setempat yang memilih untuk tidak disebutkan namanya mengaku bahwa pembangunan ini ditujukan untuk akses mobil pengusaha tambak udang. “Itu buat akses mobil masuk, Bang. Kan ada tambak udang di situ. Makanya jembatan yang lama dibongkar sebagian untuk dilebarkan. Kalau terkait izin, saya tidak tahu sudah ada atau belum,” ujarnya.

Ketiadaan izin ini semakin kuat setelah dikonfirmasi kepada pihak PJT II selaku pemilik lahan. Andri, salah seorang pengawas PJT II, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima permohonan izin apapun untuk pembangunan di lokasi tersebut.

“Kami yang mengawasi sungai di daerah itu. Tidak ada izin ke PJT II untuk pembangunan jembatan di atas lahan kami. Nanti akan kami cross-check kembali,” tegas Andri saat dikonfirmasi.

Dengan tidak diketahuinya proyek ini oleh kedua instansi kunci tersebut, proyek pembangunan jembatan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi tata ruang dan pengelolaan sumber daya air. Sampai berita ini diturunkan, pihak pelaksana swasta belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.