Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa keputusan Hendry Ch. Bangun untuk membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat adalah tidak sah, ilegal, dan melanggar aturan organisasi.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa Hendry Ch. Bangun telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat karena pelanggaran etik berat. Oleh karena itu, Hendry tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat, termasuk membekukan kepengurusan daerah.
“Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Jadi, segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal,” tegas Zulmansyah, Minggu (23/3/2025).
PWI Jawa Barat di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat tetap sah dan berhak menjalankan organisasi seperti biasa.
Keputusan Sepihak dan Tanpa Dasar Hukum
Pada Jumat (21/3/2025), Hendry Ch. Bangun mengeluarkan keputusan sepihak yang mengklaim membekukan PWI Jawa Barat. Dia menuduh kepemimpinan Hilman Hidayat tidak patuh terhadap organisasi.
Namun, faktanya, Hilman Hidayat justru menjalankan aturan organisasi dengan benar. Hilman tetap mengakui kepemimpinan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI yang sah, sesuai keputusan organisasi.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai kode etik.
Pemecatan itu bahkan telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan.
“Organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi,” tegas Sasongko Tedjo.
Pelanggaran Etik Berat dan Tindakan Hukum
Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya telah menerbitkan SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang memecat Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah. Mereka terbukti melakukan pelanggaran etik berat, termasuk penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.
Sayid Iskandarsyah sempat menggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Nomor Perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst), tetapi gugatan tersebut ditolak pada 19 Maret 2025. Ini semakin memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, menegaskan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merusak organisasi dengan keputusan ilegal.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” kata Wina Armada.
Dengan adanya keputusan pengadilan ini, PWI Pusat meminta seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah, serta tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak berwenang.
PWI Jawa Barat tetap sah di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat, sementara tindakan Hendry Ch. Bangun dianggap ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum.
