Jakarta – Aksi kejahatan jalanan kembali mengguncang ibu kota! Dua penjambret sadis yang kerap merampas handphone anak di bawah umur akhirnya diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Para pelaku, MVH alias B (23) dan FH alias KK (21), diketahui telah beraksi di 10 lokasi berbeda sebelum akhirnya tertangkap di Depok, Jawa Barat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara.
“Tersangka MVH alias B baru saja menyelesaikan hukuman 1 tahun 3 bulan dalam kasus pencurian. Namun, bukannya bertobat, dia kembali melakukan kejahatan,” ujar Kombes Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025)
Duo penjambret ini menjalankan aksinya dengan memilih korban yang rentan, seperti anak-anak. Mereka menghampiri korban yang tengah bermain ponsel, lalu merampasnya secara paksa. Dalam salah satu aksinya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, korban sampai terjatuh dan tersungkur dari sepedanya saat berusaha mempertahankan ponselnya.
“MVH alias B berperan sebagai pengendara motor sekaligus otak dari kejahatan ini. Sementara FH alias KK bertugas merampas ponsel dan menyediakan kendaraan,” terang Kombes Wira.
Setelah berhasil mendapatkan barang rampasan, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Parung, Kabupaten Bogor. Dalam pelariannya, mereka bahkan sempat menggadaikan ponsel curian hanya untuk mendapatkan dua liter bensin!

“Mereka kehabisan bensin saat kabur, lalu menggadaikan ponsel di sebuah warung di pinggir jalan agar bisa melanjutkan perjalanan,” tambahnya.
Tim Resmob yang sudah mengantongi identitas pelaku bergerak cepat. Pada Rabu (5/2/2025), polisi berhasil menangkap MVH alias B yang sempat bersembunyi di sebuah kebun dekat rumahnya di Kampung Gedong, Beji, Depok. Setelah dilakukan pengembangan, FH alias KK juga berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Jalan H. M. Tohir, Pondok Cina, Beji, Depok.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan masih mengintai, terutama bagi anak-anak yang sering menggunakan ponsel di tempat umum. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan mengawasi anak-anak agar tidak menjadi korban kejahatan serupa
Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan kerja sama antara kepolisian dan warga, diharapkan aksi kejahatan seperti ini bisa ditekan dan tidak terulang kembali.
