WAINGAPU – Kasus dugaan patah tulang yang dialami seorang bayi laki-laki usai menjalani proses persalinan melalui operasi sesar di RSUD Umbu Rara Meha (URM) Waingapu terus menjadi sorotan publik. Polemik tersebut dinilai tidak hanya menyangkut persoalan medis, tetapi juga menyentuh aspek tanggung jawab hukum, etika pelayanan kesehatan, hingga perlindungan hak pasien.
Mantan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Asal Sumba Timur (IPMASTIM) Kupang, Dominggus Ndun Maramba Djawa, SH, meminta kasus tersebut diusut secara terbuka melalui mekanisme hukum dan audit medis independen agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Dominggus, dugaan cedera yang dialami bayi pascaoperasi sesar merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sekadar risiko medis tanpa penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Rumah sakit tidak boleh hanya berlindung di balik narasi SOP tanpa menjelaskan secara terbuka kronologi, tindakan medis yang dilakukan, serta penyebab terjadinya cedera terhadap bayi tersebut. Dalam negara hukum, setiap dugaan kelalaian pelayanan publik wajib diuji secara objektif dan transparan,” tegas Dominggus.
Ia menilai penjelasan pihak RSUD URM Waingapu yang menyebut seluruh tindakan telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) justru memunculkan pertanyaan baru apabila tidak disertai hasil pemeriksaan medis yang independen dan akuntabel.
“Pernyataan sepihak bahwa tindakan sudah sesuai SOP tidak otomatis menghapus dugaan adanya kelalaian. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah keterbukaan, bukan sekadar klarifikasi normatif yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik,” ujarnya.
Dominggus menegaskan keselamatan pasien merupakan kewajiban hukum yang melekat pada setiap institusi pelayanan kesehatan. Karena itu, apabila ditemukan dugaan tindakan medis yang menyebabkan kerugian terhadap pasien, rumah sakit wajib memberikan pertanggungjawaban secara etik, administratif, maupun hukum apabila terbukti terdapat unsur kelalaian.
Ia juga meminta Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, organisasi profesi, hingga aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif terhadap kasus tersebut.
“Kasus ini tidak boleh berhenti menjadi polemik media sosial. Harus ada langkah konkret berupa investigasi menyeluruh agar publik mendapatkan kepastian hukum dan keluarga korban memperoleh rasa keadilan,” katanya.
Menurut Dominggus, apabila benar terjadi cedera fisik akibat tindakan medis, persoalan tersebut berpotensi masuk dalam kategori dugaan malpraktik atau kelalaian medis yang harus diuji melalui mekanisme hukum dan etik profesi.
“Jangan sampai muncul kesan institusi kesehatan saling melindungi tanpa membuka fakta secara jujur kepada publik. Kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan dibangun melalui keterbukaan dan tanggung jawab,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa hak pasien telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Selain itu, tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengutamakan keselamatan pasien dalam setiap tindakan medis.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 29 ayat (1), rumah sakit diwajibkan memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, serta efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai standar pelayanan rumah sakit.
Selain itu, Pasal 32 Undang-Undang Rumah Sakit juga menegaskan bahwa pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan aturan rumah sakit, mendapatkan layanan yang manusiawi, jujur, dan adil, serta berhak menggugat rumah sakit apabila pelayanan yang diberikan diduga tidak sesuai standar.
Dominggus menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau kerugian terhadap pasien, kasus tersebut juga dapat dikaji berdasarkan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan luka berat maupun kematian.
Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi, namun tetap kritis dalam mengawal proses penyelesaian kasus tersebut.
“Kritik masyarakat adalah bentuk kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi. Karena itu, jangan ada upaya membatasi pertanyaan publik terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan pasien,” tegasnya.
Dominggus berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumba Timur, termasuk sistem pengawasan internal rumah sakit, profesionalisme tenaga medis, serta standar keselamatan pasien.
Sebelumnya, publik Sumba Timur dihebohkan dengan kabar dugaan patah tulang yang dialami seorang bayi laki-laki usai operasi sesar di RSUD URM Waingapu. Pihak rumah sakit mengonfirmasi adanya insiden tersebut dan menyatakan tindakan medis telah dilakukan sesuai SOP. Namun penjelasan itu memicu berbagai tanggapan dari masyarakat dan keluarga korban yang mempertanyakan aspek keselamatan pasien serta tanggung jawab rumah sakit.
