Bekasi — Ade Efendi Zarkasih angkat bicara terkait tudingan kasus asusila yang menyeret namanya. Dalam konferensi pers di Hotel Amarosa, Kota Bekasi, Selasa (22/7/2025), Ade melalui kuasa hukumnya menegaskan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan tuduhan tanpa dasar hukum yang kuat.
Pernyataan ini merespons klaim dari pihak CN, yang sebelumnya menyebut memiliki bukti dugaan keterlibatan Ade dan saudara PR dalam kasus asusila. Namun, tim hukum Ade menilai tuduhan tersebut tidak memenuhi standar hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang mengharuskan minimal dua alat bukti sah.
“Dalam hukum pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya. Jika hanya berlandaskan dugaan atau asumsi, tentu tak bisa dijadikan dasar menuduh seseorang bersalah,” tegas kuasa hukum Ade.
Ade juga membantah pernah menyatakan, baik secara tertulis maupun lisan, bahwa dirinya terlibat dalam perbuatan asusila. Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum bila ada bukti sah, namun tak segan mengambil langkah hukum balik jika tuduhan itu terbukti tak berdasar.
“Kami tidak akan gentar menghadapi proses hukum jika memang ada bukti yang sah. Tapi bila tidak ada, maka ini adalah fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. Insya Allah, akan kami tempuh jalur hukum,” ucap Ade.
Ia menutup pernyataannya dengan pesan moral Siapa yang mendzalimi, maka ia wajib membuktikan. Kami percaya, kebenaran akan menemukan jalannya.”
Hingga kini, perkara ini masih menjadi sorotan publik. Pihak Ade Efendi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum demi menjaga nama baik dan integritas pribadinya.
