SERANG – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan tambang yang kerap melanggar aturan operasional dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin rapat koordinasi strategis terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah hukum Polda Banten, Selasa (12/5/2026), di Ruang Crisis Center Polda Banten.

“Kepada seluruh Kasatlantas jajaran agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan,” tegas Irjen Pol Hengki.

Rapat tersebut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Pejabat Utama Polda Banten, jajaran Kapolres, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten.

Dalam arahannya, Kapolda juga meminta personel Sabhara membackup petugas lalu lintas saat pelaksanaan penertiban di lapangan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun perlawanan dari pengemudi.

Selain itu, Hengki mengingatkan para pengusaha tambang agar turut bertanggung jawab terhadap ketertiban armada angkutan yang beroperasi.

“Kami akan mengumpulkan para pengusaha tambang agar ikut menjaga ketertiban. Jangan hanya menjual material, tetapi atur juga jadwal kendaraan angkut agar patuh aturan,” ujarnya.

Polda Banten memastikan penindakan tidak hanya menyasar kendaraan yang melanggar jam operasional, tetapi juga kendaraan yang tidak layak jalan, tidak memiliki izin KIR aktif, tidak menggunakan pelat nomor kendaraan, hingga kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Arief Kurniawan mengatakan kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan tingginya risiko kecelakaan lalu lintas.

“Kendaraan ODOL sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan menjadi pemicu kerusakan infrastruktur jalan,” kata Arief.

Sementara itu, perwakilan OPD Provinsi Banten menyampaikan pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran terkait penyediaan kantong parkir bagi kendaraan angkutan tambang guna mencegah parkir liar yang memicu kemacetan.

Seluruh pihak yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut sepakat memperkuat sinergi melalui pendataan perusahaan tambang, pengawasan uji KIR, serta peningkatan patroli terpadu demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Banten.