Jakarta — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi disiplin kepada 1.163 pegawai. Sebanyak 124 pegawai di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat, menurut keterangan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan.
Data tersebut disampaikan setelah Kemenimipas memaparkan hasil penertiban internal pada Senin, 5 Oktober 2026. Rudi mengatakan sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran masing-masing pegawai.
Untuk Lapas Kelas IIA Cibinong, Kemenimipas menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai. Satu pegawai diberhentikan, lima mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
Kemenimipas menyebut investigasi di Cibinong menemukan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pengelolaan Barang Milik Negara, serta pelanggaran sejumlah standar operasional prosedur. Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto termasuk pegawai yang diberhentikan dari status ASN.
Temuan tersebut bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026. Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang diduga dihuni warga binaan, fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, fasilitas kebugaran, serta celah keamanan di area lapas.
Ombudsman juga menyampaikan adanya dugaan pungutan kepada warga binaan. Lembaga pengawas pelayanan publik itu kemudian menyerahkan 11 saran perbaikan kepada Kemenimipas pada 5 Oktober 2026.

Dari sisi Kemenimipas, Rudi mengatakan kementerian telah menindaklanjuti temuan Ombudsman melalui investigasi internal. Kemenimipas juga menyatakan sanksi disiplin diberikan berdasarkan aturan, termasuk PP Nomor 94 Tahun 2021 dan keputusan menteri mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin.
Sementara itu, Ombudsman meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada penindakan individu. Ombudsman mendorong evaluasi sistemik terhadap tata kelola lapas dan rutan, penguatan pengawasan, pencegahan pungli, evaluasi penempatan petugas, serta perlakuan yang setara terhadap seluruh warga binaan.
Kemenimipas sebelumnya juga telah menjalankan program penegakan disiplin internal. Pada April 2026, kementerian melaporkan 774 kasus pelanggaran disiplin telah ditindak, termasuk 71 pegawai yang diberhentikan akibat pelanggaran berat.
Dengan demikian, angka 124 pegawai merupakan angka penindakan secara keseluruhan di lingkungan Kemenimipas, bukan jumlah pegawai yang diberhentikan khusus dari Lapas Cibinong. Untuk Cibinong, angka yang terverifikasi adalah 17 pegawai disanksi.
