Dalam operasi itu, polisi juga menyita berbagai alat berat dan perlengkapan tambang yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.

Barang bukti yang diamankan antara lain 41 unit ekskavator, 24 mesin dompeng atau alkon, 47 jerigen berisi solar, 17 sepeda motor, serta satu unit kendaraan roda empat.

Berdasarkan penyelidikan sementara, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas area mencapai sekitar 200 hektare.

Kapolda menjelaskan, dari perhitungan sementara, keuntungan dari aktivitas tersebut sangat besar. Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari.

Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan kotor dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan.

“Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun,” kata Kapolda.

Para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.

Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung lebih lanjut kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida.

Kapolda menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegasnya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Provinsi Lampung.