BANDARLAMPUNG– Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang dan menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus disampaikan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto, Brigjen TNI Andrian Susanto, serta Kolonel Cpm David Medion.
Kapolda menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan negara.
“Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (8/3), petugas mengamankan 24 orang dari lokasi tambang emas ilegal di lahan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih berstatus saksi dan masih didalami,” ujar Helfi.
Penertiban dilakukan di tujuh titik di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu yang masih berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII. Lokasi tersebut di antaranya berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta sejumlah titik di sekitar aliran Sungai Betih.
