JAKARTA — Kasus pencurian dan perdagangan ilegal komodo yang melibatkan jaringan lintas provinsi akhirnya terkuak. Aparat gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Manggarai Timur menangkap dua terduga pelaku dalam operasi yang mengungkap praktik jual beli satwa dilindungi hingga ke Jawa Timur.

Komodo—satwa endemik Indonesia yang dilindungi negara—diduga dicuri dari wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, yang dikenal sebagai habitat alami di luar kawasan Taman Nasional Komodo.

Kasus yang terjadi sejak 2025 ini terungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan aparat. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Ruslan dan Junaidin Yusuf (30), diduga kuat terlibat dalam rantai penangkapan hingga distribusi komodo ke penadah di Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Ahmad Zacky Shodri, menegaskan pihaknya hanya mendukung operasi utama dari Polda Jawa Timur dalam membongkar jaringan tersebut.

“Ini bagian dari pengungkapan perdagangan satwa dilindungi. Kami melakukan backup pengamanan terhadap tersangka di wilayah Manggarai Timur,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Ruslan ditangkap lebih dulu pada 29 Maret 2026 di kediamannya di Desa Nanga Baur. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan indikasi kuat adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik ilegal ini.

Sementara itu, Junaidin sempat buron selama tiga hari dengan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya menyerahkan diri pada 3 April 2026.

Pengungkapan ini membuka tabir perdagangan satwa dilindungi yang tidak hanya mengancam kelestarian komodo, tetapi juga menunjukkan adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah pengawasan di daerah habitat.

Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.