Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara resmi mengambil alih kendali tata kelola BUMN dengan menginstruksikan penundaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk seluruh BUMN Non-Tbk. Kebijakan ini memicu sorotan tajam atas pergeseran kewenangan dari Kementerian BUMN ke BPI Danantara.

Dalam Surat Edaran Nomor S-027/DI-BP/V/2025, BPI Danantara memerintahkan jajaran direksi BUMN Non-Tbk dan anak perusahaannya untuk menunda RUPS hingga evaluasi menyeluruh selesai dilakukan. Pengecualian hanya diberikan untuk BUMN yang telah go public, yang tetap berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa kebijakan ini berdasar pada UU No. 1/2025 dan PP No. 16/2025, yang memberikan kewenangan penuh pengelolaan BUMN termasuk investasi dan dividen kepada BPI Danantara dan holding operasional.

“Ini langkah awal Danantara untuk membuktikan posisinya sebagai super power baru dalam tata kelola BUMN,” ujar Bhima Yudhistira, Direktur CELIOS, dikutip Hukumonline (13/5). Menurutnya, instruksi ini secara nyata mengurangi peran Kementerian BUMN dalam penentuan komposisi direksi dan kebijakan strategis.

Penundaan RUPS berisiko mengganggu kelangsungan bisnis BUMN, antara lain, tertundanya rotasi Manajemen. Proses pergantian direksi/komisaris terhambat, padahal dibutuhkan untuk menghadapi tantangan bisnis. Lalu Hambatan Ekspansi, Pembagian laba ditahan (retained earnings) dan proyek strategis tertunda, memengaruhi kemampuan ekspansi.Kemudian ketidakpastian Hukum dalam RUPS adalah organ tertinggi dalam UU PT (No. 40/2007). Penundaan berpotensi melanggar prinsip tata kelola korporasi.

Bhima mendesak kejelasan dalam dua pekan ke depan untuk menghindari stagnasi. “Jika tidak, BUMN bisa kehilangan momentum kompetitif,” tegasnya.