JAKARTA — Rencana pemerintah memungut pajak dari pedagang online menuai kritik. Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani pelaku usaha kecil yang masih bertahan di tengah tekanan ekonomi.

Mufti menegaskan, kebijakan pajak tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi harus mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha mikro di sektor digital.

“Jangan jadikan pedagang online sebagai objek pajak baru, sementara mereka sedang berjuang bertahan hidup,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Rencana tersebut mengacu pada aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang menetapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual, dengan platform e-commerce sebagai pemungut.

Namun, Mufti menilai pemerintah seharusnya lebih dulu membenahi ekosistem e-commerce yang dinilai belum berpihak pada pelaku UMKM. Ia menyoroti berbagai beban yang sudah ditanggung pedagang, seperti potongan platform yang tinggi, persaingan tidak seimbang, hingga biaya logistik.

“Mereka sudah dibebani banyak hal. Jangan ditambah lagi dengan pajak,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan banyak pelaku usaha online berasal dari sektor informal yang terdampak keterbatasan lapangan kerja dan gelombang PHK. Dalam kondisi tersebut, kebijakan pajak dinilai berisiko mempersempit ruang usaha masyarakat.

DPR pun mendorong pemerintah melakukan kajian ulang secara komprehensif sebelum kebijakan diberlakukan, termasuk memastikan adanya perlindungan bagi UMKM dan penerapan yang berkeadilan.