JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan klasifikasi ancaman terhadap negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan strategi pertahanan nasional dengan membagi ancaman ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Dalam dokumen tersebut, ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai setiap bentuk usaha atau aktivitas yang tidak menggunakan kekuatan bersenjata, namun memiliki potensi mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Pemerintah menilai ancaman terhadap pertahanan negara tidak lagi hanya berasal dari agresi militer, tetapi juga berkembang dalam berbagai dimensi kehidupan, mulai dari ideologi, ekonomi, teknologi, hingga lingkungan hidup.

Pada aspek ideologi dan sosial, Perpres mencantumkan penyebaran ideologi yang dilarang, radikalisme, separatisme, terorisme, paham ateisme, serta penyebaran budaya yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai nasionalisme sebagai bagian dari ancaman nonmiliter. Dokumen tersebut juga memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) dalam klasifikasi tersebut.

Di sektor keamanan siber dan informasi, pemerintah mengidentifikasi perang informasi, disinformasi, serta serangan siber terhadap objek vital nasional sebagai ancaman yang dapat memengaruhi stabilitas dan keamanan negara.

Sementara itu, pada sektor ekonomi, berbagai praktik ilegal seperti judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, dan pencurian sumber daya alam dinilai berpotensi melemahkan ketahanan nasional sehingga dimasukkan dalam kategori ancaman nonmiliter.

Perpres juga menyoroti ancaman di bidang kesehatan dan lingkungan, antara lain wabah penyakit, dampak perubahan iklim, serta risiko kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif yang dapat mengganggu keselamatan masyarakat dan kepentingan nasional.

Selain itu, peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang juga menjadi perhatian pemerintah karena dinilai memiliki dampak serius terhadap kualitas sumber daya manusia dan ketahanan bangsa.

Klasifikasi ancaman tersebut disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Pemerintah menegaskan bahwa pemetaan ancaman menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pertahanan yang adaptif, terintegrasi, dan mampu menjawab dinamika lingkungan strategis yang terus berkembang.

Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah berharap seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta komponen bangsa memiliki acuan yang sama dalam membangun sistem pertahanan negara yang tidak hanya berorientasi pada ancaman militer, tetapi juga terhadap berbagai ancaman nonmiliter dan ancaman hibrida yang semakin kompleks di era digital dan globalisasi.