JAKARTA — Publik sempat mengenal Fenty Lindari Amir (52) sebagai sosok “perempuan entrepreneur” yang aktif di panggung sosial politik. Namun di balik citra tersebut, rangkaian dugaan kejahatan penipuan dan penggelapan aset bernilai puluhan miliar justru mengarah kepadanya.
Mantan kader Partai NasDem itu diduga telah menjalankan aksinya sejak 2018 dan meninggalkan jejak korban dari berbagai kalangan, termasuk aparat kepolisian.
Modus Rapi Bermodus Dokumen PPJB
Dari penelusuran korban, Fenty menawarkan aset berupa tanah, bangunan hingga kendaraan dengan harga jauh di bawah pasar. Untuk menguatkan klaim, ia menggunakan dokumen PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang ditandatangani seolah seluruh aset itu sah miliknya. Narasi yang dibangun begitu meyakinkan, hingga jaringan modus ini tampak tersusun sistematis.
Diduga Tak Bergerak Sendiri
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan Fenty tidak beraksi sendirian. Ia diduga bekerjasama dengan seorang oknum notaris berinisial (DM) yang diketahui merupakan istri perwira Polri aktif. Dugaan kolaborasi ini memperkuat indikasi bahwa praktik tersebut memanfaatkan legitimasi formal untuk mengelabui para korban.
Lebih jauh, investigasi Diksiber.ID menemukan bahwa dua korban bukan hanya berasal dari masyarakat umum. Salah satunya bahkan seorang perwira tinggi Polri berpangkat bintang satu, dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Sudah Bergulir di Polda Metro Jaya
Perkara ini kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berdasarkan surat B/3467/IV/RES.11.1/2025/Ditreskrimum. Fenty dijerat dengan sederet pasal
- Pasal 372 KUHP – Penggelapan
- Pasal 378 KUHP – Penipuan
- Pasal 266 KUHP – Memberikan atau mengubah keterangan palsu dalam akta otentik
Pernah Masuk Bursa Politik
Yang membuat publik tercengang, Fenty bukan sosok asing. Pada 2024, ia bahkan disebut-sebut masuk bursa bakal calon Wakil Bupati Sukabumi, dan beberapa kali dipromosikan sebagai figur perempuan inspiratif di bidang entrepreneur. Gelar dan pencitraan, ternyata, tak selalu berjalan sejalan dengan integritas.
Respons Kuasa Hukum: Minta Berita Ditakedown
Hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum Fenty Lindari Amir, Nofrin R. Galingging, melayangkan keberatan melalui pesan singkat WhatsApp. Ia meminta berita mengenai kliennya ditakedown dan menyebut pemberitaan tersebut sebagai fitnah, bahkan menuduh wartawan Diksiber.ID “bodong” serta meminta adanya pertemuan dengan nada intimidatif.
Berikut potongan pesan yang diterima wartawan: “Kita sama-sama cari uang. Dan amankan client. Aman negara.”
Catatan Penting: Ada Mekanisme Resmi Jika Keberatan
Sebagai pengingat, keberatan terhadap karya jurnalistik bukan diselesaikan lewat intimidasi ataupun permintaan takedown sepihak. UU Pers No. 40 Tahun 1999 sudah mengatur mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang wajib dihormati semua pihak.
Diksiber.ID berkomitmen menjaga independensi, transparansi, dan keberanian memberitakan fakta. Berani Bicara, Tegas Fakta.
Andra Soni Bakamla Banten BEKASI Berita Blitar Bintan Brimob Danlanal Danlanal Bintan Danlanud dprd makassar DPR RI Hukum Jakarta Kabupaten serang Kecamatan Cikande Kesehatan Kodim 0808/Blitar Komandan Kota Bekasi Lanal Makassar Mudik Panglima TNI Patroli Pemerintah Pemkot Blitar Polda metro jaya Polisi Polres Blitar Kota Polres Serang Polri Polsek Cikande Polsek Jawilan Prabowo subianto Prajurit Satgas Sultan Hasanuddin TMMD Tni TNI AL Tni au Unpam Serang Walikota Yonif
