Jakarta – Di tengah tumpang tindihnya regulasi dan maraknya sengketa kontrak akibat redaksi yang ambigu, hadir sebuah layanan perancangan dokumen hukum profesional bernama LEX NUSANTARA. Dengan tagline kuat “Menjaga Hak, Menegakkan Hukum”, LEX NUSANTARA hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menyusun draft-draft hukum yang sah, kuat, dan berkeadilan, Kamis 25/6/2026.
Dikutip dari keterangan resmi yang diterima awak media, inisiator di balik LEX NUSANTARA, Gusti Suryo Wigatyo, S.H., menegaskan bahwa pembuatan dokumen hukum bukanlah sekadar urusan administratif. “Kesalahan dalam perumusan klausul bisa menggugurkan hak-hak konstitusional warga negara dan merugikan negara. Nama ‘LEX NUSANTARA’ sendiri mencerminkan cita-cita kita untuk menghadirkan kepastian hukum di seluruh penjuru tanah air,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setiap regulasi harus memenuhi asas kejelasan rumusan dan keterpaduan norma. Sementara untuk kontrak bisnis, Pasal 1320 KUHPerdata mewajibkan adanya syarat sah yang ketat. LEX NUSANTARA mengusung metode penyusunan yang terstruktur: mulai dari identifikasi masalah, kajian yuridis (naskah akademik), perumusan pasal/klausul, hingga uji harmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori).
Ia menyoroti bahwa banyak Peraturan Daerah (Perda), kontrak kerjasama, hingga anggaran dasar perusahaan yang batal di pengadilan karena cacat formil. “Kami di LEX NUSANTARA tidak hanya membuat draft, tetapi memastikan filosofi dan sosiologis hukum di dalamnya hidup. Itulah wujud nyata menjaga hak masyarakat dan menegakkan supremasi hukum,” tegas Gusti.
Menjelang dimulainya berbagai proyek strategis nasional dan daerah, LEX NUSANTARA membuka pintu konsultasi bagi instansi pemerintah, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, yayasan, hingga perorangan yang membutuhkan jasa pembuatan, telaah, atau revisi total terhadap dokumen hukum mereka.
Untuk mendapatkan layanan perancangan draft hukum yang berlandaskan pada kepastian dan keadilan, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat segera menghubungi alamat email resmi LEX NUSANTARA di lexnusantara@gmail.com atau melalui fastwork freelancer dengan pencarian Lex Nusantara.
“Jangan biarkan dokumen Anda menjadi celah sengketa. Biarkan LEX NUSANTARA yang menjaga hak dan menegakkan hukum untuk Anda,” pungkas Gusti Suryo Wigatyo, S.H.
