JAKARTA – Lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. kembali menempatkan Indonesia dalam kategori pasar negara berkembang (emerging market) berdasarkan laporan MSCI 2026 Global Market Accessibility Review yang dirilis pada 18 Juni 2026 waktu setempat.
Dalam laporan tersebut, MSCI melakukan penyesuaian penilaian terhadap Indonesia pada aspek Information Flow (arus informasi) dari sebelumnya bertanda positif (“+”) menjadi negatif (“−”). Meski demikian, perubahan tersebut tidak mengubah status Indonesia sebagai pasar berkembang.
Menanggapi hasil kajian tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa fundamental ekonomi nasional dan aksesibilitas pasar Indonesia tetap dinilai kuat oleh investor global.
“Catatan MSCI justru menegaskan bahwa fundamental ekonomi dan akses pasar Indonesia tetap solid. Perhatian utama berada pada aspek transparansi dan integritas pasar, yang saat ini terus diperkuat melalui berbagai reformasi pasar modal,” ujar Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurut Airlangga, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjalankan sejumlah langkah reformasi untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Reformasi tersebut mencakup peningkatan ketentuan free float, penguatan keterbukaan pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO), hingga pendalaman pasar keuangan nasional.
Dalam laporannya, MSCI menilai ukuran, aksesibilitas, dan likuiditas pasar Indonesia masih berada pada level yang memadai. Selain itu, tidak ditemukan isu pembatasan kepemilikan asing yang menjadi perhatian dalam peninjauan tahun ini.
MSCI mencatat ruang perbaikan masih diperlukan, khususnya terkait transparansi struktur kepemilikan saham, integritas pembentukan harga saham, serta penyediaan informasi pasar dalam bahasa Inggris guna memudahkan akses investor internasional.
