SUMATERA UTARA — Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit memicu keresahan pekerja, petani, dan pelaku usaha perkebunan.
Sejumlah pihak menilai pencurian TBS tidak selalu berkaitan dengan kebutuhan bertahan hidup, tetapi juga menunjukkan motif ekonomi ilegal.
Dalam sejumlah penindakan, petugas menemukan pelaku bergerombol, menggunakan penutup wajah, serta menghadapi petugas keamanan dan pekerja secara agresif.
Kondisi tersebut meningkatkan risiko keselamatan bagi pekerja yang menjalankan tugas pengamanan dan pemanenan di area perkebunan.
Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SP BUN), Virman Yuswardi Manik alias Jayus, meminta aparat memperkuat penegakan hukum.
“Kami ini bekerja secara halal untuk menafkahi keluarga. Namun di lapangan, satpam dan pekerja seringkali harus bertaruh nyawa,” ujar Jayus.
Menurut Jayus, pekerja menghadapi kelompok yang membawa tindakan agresif ketika petugas berupaya mencegah pencurian TBS.
“Yang dihadapi bukanlah orang kelaparan, melainkan oknum-oknum berbadan sehat yang bertindak agresif,” katanya.
Karena itu, Jayus meminta aparat menindak pelaku sesuai ketentuan hukum untuk memberikan efek jera dan melindungi pekerja perkebunan.
Ia juga menyoroti nilai ekonomi TBS yang pelaku ambil dalam sejumlah kasus pencurian.
Dalam beberapa penindakan, petugas mengamankan sekitar 10 tandan atau sekitar 160 kilogram TBS sebagai barang bukti.
Jika nilai TBS mencapai sekitar Rp700 ribu sekali angkut, pencurian setiap hari menghasilkan nilai sekitar Rp4,9 juta dalam sepekan.
Selanjutnya, perhitungan tersebut mencapai sekitar Rp21 juta dalam 30 hari apabila aksi berlangsung setiap hari.
Karena itu, sejumlah pihak menilai motif ekonomi perlu menjadi perhatian dalam melihat pola pencurian TBS.
Petani Swadaya Merasa Terancam
Selain pekerja perkebunan, petani kelapa sawit swadaya juga merasakan ancaman pencurian komoditas di lahan mereka.
Perwakilan petani rakyat, Sularno, mengatakan kondisi tersebut membuat petani kecil semakin khawatir terhadap keamanan kebunnya.
“Kalau kebun perusahaan yang besar, dipagar, dan dijaga ketat saja berani mereka jarah, apalagi kebun masyarakat yang sempit dan terbuka?” ujar Sularno.
Menurut Sularno, petani membutuhkan kepastian keamanan agar dapat mengelola kebun dan memperoleh penghasilan dari hasil panen secara tenang.
“Kami sangat bergantung pada ketegasan aparat penegak hukum,” katanya.
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat H. Ahmad Ramli meminta publik melihat kasus pencurian berdasarkan fakta dan proses hukum.
Ia menilai alasan lapar atau kebutuhan hidup tidak boleh mengaburkan fakta ketika pelaku mengambil TBS untuk kemudian menjualnya.
“Pelaku ini cari simpati, alasannya mencuri karena lapar atau demi sesuap nasi,” kata H. Ahmad Ramli.
Ia menambahkan bahwa pelaku perlu membawa TBS hasil curian untuk ditimbang dan menjualnya kembali agar memperoleh uang.
Karena itu, H. Ahmad Ramli meminta masyarakat tidak mudah menerima narasi yang hanya menonjolkan alasan sosial pelaku.
Ia juga meminta aparat mempertimbangkan dampak pencurian terhadap pekerja, petani, dan keamanan perkebunan ketika menangani perkara.
“Alasan minta keadilan restoratif itu jangan sampai dipakai jadi tameng buat melindungi sindikat maling seperti ini,” ujarnya.
GAPKI Soroti Penjarahan Skala Besar
Di sisi lain, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) turut menyoroti pola pencurian sawit yang berlangsung dalam skala besar.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan sejumlah aksi penjarahan menunjukkan keberanian kelompok yang bekerja secara terstruktur.
“Seperti salah satu penjarahan yang terjadi, itu luar biasa. Satu hari bisa puluhan ton yang keluar dari kebun,” ujar Eddy.
Menurut Eddy, aparat perlu menindak aksi tersebut karena pencurian dalam jumlah besar dapat merugikan pengelola perkebunan.
Selain menindak pelaku lapangan, sejumlah pihak mendorong aparat menelusuri pihak yang menampung TBS hasil pencurian.
Pasalnya, TBS memperoleh nilai ekonomi setelah pelaku menimbang dan menjual komoditas tersebut melalui rantai transaksi.
Karena itu, penanganan perkara perlu menyasar rantai penampungan agar aktivitas pencurian tidak terus memperoleh ruang ekonomi.
Pada akhirnya, perlindungan pekerja dan petani membutuhkan penegakan hukum yang konsisten serta pengawasan terhadap alur perdagangan TBS.
Langkah tersebut sekaligus menjaga keamanan pekerja, melindungi petani swadaya, dan memberikan kepastian bagi kegiatan usaha perkebunan.
