Jakarta – Pelaku usaha menilai rentang nilai alpha (α) 0,5–0,9 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan dinilai belum sesuai dengan kondisi dan kemampuan riil industri. Mereka mengusulkan rentang yang lebih rendah agar kebijakan upah tetap proporsional.

Berdasarkan hasil dialog sosial tripartit di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), dunia usaha secara konsisten mengajukan usulan agar nilai alpha ditetapkan pada kisaran 0,1–0,5. Usulan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja dan menjaga kesehatan serta keberlanjutan bisnis.

Selain itu, pengusaha juga mendorong penerapan nilai alpha yang berbeda antar daerah. Perbedaan ini akan didasarkan pada rasio upah minimum terhadap KHL di masing-masing wilayah, untuk mencegah pelebaran kesenjangan dan memastikan iklim usaha tetap kondusif di berbagai daerah.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Shinta W. Kamdani, mengatakan usulan tersebut dilandasi kondisi dunia usaha yang masih berada di bawah tekanan. Sejumlah sektor industri, seperti tekstil, alas kaki, furnitur, karet dan plastik, serta otomotif, tercatat tumbuh di bawah rata-rata ekonomi nasional bahkan mengalami kontraksi.

“Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan bertujuan melindungi pekerja dan menjaga daya beli. Namun, kebijakan ini harus dijalankan secara hati-hati dan proporsional, selaras dengan kemampuan usaha serta keragaman kondisi ketenagakerjaan di tiap daerah,” ujar Shinta.

Dia menambahkan, tantangan ketenagakerjaan di Indonesia masih besar, dengan angka pengangguran sekitar 7,47 juta orang, setengah pengangguran 11,56 juta, dan lebih dari 60% pekerja berada di sektor informal yang minim perlindungan. Oleh karena itu, kebijakan pengupahan harus mampu memperkuat ketahanan usaha agar dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja formal yang berkelanjutan.