KALIMANTAN BARAT — Sebanyak 550 pekerja rentan sektor informal di empat wilayah Kalimantan Barat mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari PTPN IV PalmCo.

Perusahaan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja tersebut selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2026.

Program tersebut menjadi bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PTPN IV PalmCo.

Langkah ini sekaligus mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, mengatakan perlindungan ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

“Perlindungan ketenagakerjaan adalah hak dasar yang esensial, terutama bagi mereka yang berada di sektor informal dengan risiko tinggi dan tanpa kepastian pendapatan,” ujar Jatmiko, Rabu (26/8/2026).

Menurut dia, program tersebut menjadi upaya perusahaan menghadirkan perlindungan bagi masyarakat yang menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah tidak terduga.

“Melalui program TJSL ini, PTPN IV PalmCo ingin memastikan bahwa negara dan korporasi hadir untuk memberikan rasa aman,” katanya.

Menjangkau Empat Wilayah

Program perlindungan tersebut menyasar pekerja di empat wilayah operasional PTPN IV PalmCo di Kalimantan Barat.

Rinciannya, sebanyak 200 pekerja berasal dari Kabupaten Sanggau, 150 pekerja dari Kabupaten Landak.

Kemudian, 100 pekerja berasal dari Kota Pontianak dan 100 pekerja lainnya berasal dari Kabupaten Sintang.

Penerima manfaat berasal dari berbagai profesi sektor informal yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.

Di antaranya petani, nelayan, pedagang kaki lima, serta pekerja harian lainnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, mengapresiasi kolaborasi tersebut.

Dia menilai keterlibatan perusahaan penting untuk memperluas kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

“Sinergi lintas sektor antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan korporasi sangat kami butuhkan,” kata Suhuri.

Menurutnya, dukungan PTPN IV PalmCo memberikan manfaat langsung bagi pekerja informal yang selama ini belum memiliki perlindungan ketenagakerjaan memadai.

Pekerja Merasa Lebih Aman

Sejumlah penerima manfaat mengaku program tersebut memberikan rasa aman ketika menjalankan aktivitas mencari nafkah.

Bejo Supriyono, warga Kelurahan Daratsekip, Kota Pontianak, mengatakan perlindungan tersebut mengurangi kekhawatiran apabila mengalami kecelakaan saat bekerja.

“Sebagai pekerja harian, kami sering khawatir kalau terjadi apa-apa di jalan,” ujar Bejo.

Dia menilai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting karena penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Pekerja asal Dusun Sengkuang Daok, Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Nobertus Aten, juga merasakan manfaat serupa.

Menurut Nobertus, kondisi pekerjaan lapangan memiliki risiko yang cukup tinggi.

“Kerja di lapangan itu tantangannya besar. Selama ini kami bekerja modal nekat saja tanpa asuransi,” katanya.

Nobertus berharap perlindungan tersebut membuat pekerja informal dapat menjalankan aktivitas dengan lebih tenang sekaligus memberikan jaminan bagi keluarga ketika menghadapi risiko kerja.

Program ini menunjukkan bahwa perluasan jaminan sosial tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan korporasi dan berbagai pemangku kepentingan.