TANGERANG, – Setelah resmi terdaftar sebagai kekayaan intelektual indikasi geografis, Rambutan Parakan asal Kabupaten Tangerang kini merasakan berbagai manfaat nyata. Selain terlindungi identitas, karakteristik, dan reputasinya, dampak ekonomi pun semakin terasa dengan meluasnya distribusi hingga ke Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini terungkap saat tim Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melakukan pemantauan dan pengawasan di Kebun Rambutan Parakan yang dikelola oleh Perkumpulan Rampak Asli Karang di Kampung Dangdang, Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025).
Kepala UPTD Produksi Benih Tanaman Pangan Cisauk mengungkapkan bahwa pelestarian Rambutan Parakan mendapat dukungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang. Salah satu inisiatifnya adalah pengambilan indukan kultur jaringan dari empat pohon unggulan yang dilakukan bekerja sama dengan Universitas Atma Jaya.
Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Mekarwangi berencana menyediakan lahan khusus untuk pelatihan pembibitan dan pembesaran pohon Rambutan Parakan bagi masyarakat setempat.
Dalam kunjungannya, Heri Santoso dari tim Pelayanan Kekayaan Intelektual mengingatkan pentingnya pemberian label pada produk Indikasi Geografis Rambutan Parakan. “Label ini tidak hanya melindungi identitas produk, tetapi juga menjadi jaminan kualitas dan keaslian bagi konsumen,” ujarnya.
Dengan upaya pelestarian dan pengembangan yang terus dilakukan, Rambutan Parakan diharapkan dapat menjadi produk unggulan Kabupaten Tangerang yang semakin dikenal dan mendukung kesejahteraan masyarakat setempat.
