TANGERANG SELATAN, – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) resmi menyerahkan kontrak pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) kepada Konsorsium IEH-CNTY, yang terdiri dari PT Indoplas Energi Hijau dan China Tianying Inc.

Penyerahan kontrak dilakukan langsung oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di Balai Kota Tangsel, pada Senin 5 Mei 2025. Tangsel menjadi kota pertama dari 12 kota strategis nasional yang ditunjuk dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018 sebagai lokasi pelaksanaan proyek PSEL, sekaligus menjadi pelopor dan pilot project nasional.

“Ini adalah tonggak penting dalam pengelolaan sampah dengan teknologi modern dan ramah lingkungan di Indonesia,” kata Benyamin Davnie.

Proyek PSEL Tangsel memiliki nilai investasi mencapai Rp2,65 triliun. Pembangunan akan dimulai tahun ini dengan rencana groundbreaking dalam waktu dekat. Fasilitas ini ditargetkan mulai beroperasi tahap awal pada 2028 dan akan beroperasi penuh secara komersial hingga 27 tahun ke depan. Skema yang digunakan adalah built-operate-transfer (BOT), yang artinya pengelolaan akan diserahkan kepada Pemkot Tangsel setelah masa kontrak berakhir.

“Mesinnya berasal dari luar negeri dan menggunakan teknologi paling mutakhir,” ujar Benyamin.

Fasilitas ini akan dibangun di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang dan dirancang untuk mengolah 1.000 ton sampah baru setiap hari, ditambah 100 ton dari timbunan sampah lama.

“Kalau tidak menggunakan teknologi, persoalan sampah tidak akan pernah selesai,” tegas Benyamin.

Dikatakan Benyamin, dirinya bersama Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga, akan mengawal proses pembangunan tersebut, dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan untuk mendampingi dan mengawasi proyek ini secara ketat.

“Ini proyek monumental. Saya tidak ingin ada kesalahan. Kami akan mengikuti seluruh proses secara detail,” ungkap Benyamin.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan juga menegaskan pentingnya menjaga kepatuhan hukum dalam proyek ini. “Sesuai arahan Pak Wali Kota, pendampingan hukum akan diperkuat agar tidak ada pelanggaran peraturan,” katanya.

Pimpinan Konsorsium IEH-CNTY, Bobby Gafur Umar, menjelaskan bahwa proyek ini akan menggunakan teknologi Moving Grate Incinerator (MGI), yang telah terbukti ramah lingkungan dan banyak digunakan di negara-negara maju.

“Fasilitas ini dirancang tidak menghasilkan polusi udara, bau, ataupun emisi karbon berlebihan. Semuanya mengikuti standar internasional,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi Pemkot Tangsel atas proses tender yang terbuka dan profesional. “Ini bisa menjadi contoh nasional pertama di era Presiden Prabowo. Tangsel menjadi pelopor dan bisa jadi acuan bagi kota-kota lain,” tambahnya.

Bobby memastikan bahwa proyek PSEL sepenuhnya didanai oleh konsorsium melalui skema project financing, tanpa membebani APBD.

“Kami berterima kasih kepada Pemkot Tangsel yang telah menyediakan lahan seluas 24 hektare. Ini investasi murni dari investor, tanpa dana dari pemerintah daerah,” tegasnya.