Aksi Demo AMMPK Tuntut Polres Labuhanbatu terkait Laporan Erna Sinabang
Labuhanbatu – Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Pejuang Keadilan ( AMMPK) Labuhanbatu gelar Aksi Demo di Polres Labuhanbatu terkait Penipuan terhadap Erna Sinabang sebesar 180.000.000.
Penipuan tersebut di lakukan seorang oknum Polri inisial GS !yang bertugas di Polsek kecamatan NA.IX-X dan telah ada keputusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 750/Pid.B/2021/PN tanggal 26 Nopember 2021menjatuhkan Pidana selama 1 tahun dan 6 bulan.
Dilanjutkan dengan perkara Perdata melalui Gugatan sederhana nomor : 2/Pdt.G.S/2023/PN Rantau Prapat Namun Pelaku GS juga memberikan Surat Agunan Palsu kepada Korban Erna Sinabang ,surat Ganti Rugi tersebut tanggal.8 Oktober 2009 di ketahui Lurah Bakaran Batu dengan Nomor Register Nomor : 593/022/BT/2009 tertanggal 10 Oktober 2009.
Berdasar surat Ganti Rugi tersebut Korban Erna Sinabang Kembali Melaporkan GS Ke Polres Labuhanbatu dengan Laporan memalsukan dukumen.
Berjalanya waktu Laporan Korban tidak Kunjungi di tanggapi di Polres Labuhanbatu sampai saat ini, dengan tidak di tanggapi Laporanya Korban dan AMMPK mengelar aksi Demo Ke polres Labuhanbatu dan menutut Polres dengan 10 tuntutan melalui Kordinator Aksi AMMPK Poso Harahap meminta Polres Labuhanbatu agar menuntut tuntas Persoalan Pemalsuan Dokumen.
Usai Aksi Awak Media Menemui.Korban Erna Sinabang di Pendamping Kuwasa Hukumnya AKBP Purnawirawan Bambang Ardi SH MH,dan Johansen simanihuruk SH MH meminta tanggapan dan Harapanya.
Erna” saya berharap Polres Labuhanbatu segera mengusut tuntas persoalan Saya ini agar nama Kepolisian tidak cemar hanya gara – gara oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kami juga di sambut baik Kapolres Labuhanbatu di wakili Waka Polres Labuhanbatu dan Kanit Reskrim di Ruang kerjanya dan berjanji pada kami akan mengusut persoalan yang saya alami” ucapnya.
