Labuhanbatu Selatan – Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di areal perkebunan sawit Desa Rasau, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (29/1/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ACH alias Lala (37), warga Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Sujono, pada Jumat (30/1/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi.
“Informasi dari warga menyebutkan bahwa lokasi perkebunan sawit di Desa Rasau kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Sujono.
Sekira pukul 16.30 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan di lokasi dimaksud. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik klip transparan diduga berisi sabu dari tangan kanan tersangka ACH.
Tak berhenti di situ, tersangka kemudian menunjukkan lokasi lain yang berjarak sekitar 20 meter dari tempat awal penangkapan. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua plastik klip diduga berisi sabu yang disembunyikan di sekitar areal perkebunan.
“Pada saat penyisiran, petugas juga mendapat informasi dari seorang warga perempuan bahwa ada seorang pria yang melompat ke sungai saat petugas datang. Namun setelah dilakukan pencarian di sepanjang pinggiran sungai, tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan orang tersebut,” jelas AKP Sujono.
Sekira pukul 18.00 WIB, tersangka ACH beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa dua plastik klip sabu tersebut merupakan milik seorang pria berinisial A, yang diduga melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu plastik klip sabu seberat bruto 0,54 gram, dua plastik klip sabu dengan berat bruto 1,28 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, serta satu kotak rokok merek Lufman.
Perkembangan terbaru, berdasarkan informasi lanjutan dari masyarakat, pada Jumat (30/1/2026) sekira pukul 15.30 WIB, ditemukan seorang pria hanyut di sungai yang diketahui berinisial A, diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.
“Polres Labuhanbatu Selatan mengapresiasi peran aktif masyarakat. Kami mengimbau agar warga tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi memberantas peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari narkoba,” tutup AKP Sujono.
