SERANG – Dalam upaya mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan lingkungan, polsek Jawilan melakukan pemasangan spanduk dan stiker himbauan Kamtibmas di dserah hukum (darkum) Polsek Jawilan Polres Serang, Senin (22/06/2026).
Tujuan pemasangan spanduk himbuan dan stiker sebagai bentuk kegiatan preventif agar masyarakat lebih waspada dalam mengamankan Aset atau kendaraannya menggunakan Kunci ganda dan apa bila melihat, mendengar, atau menemukan yang memerlukan kehadiran polisi untuk dapat menghubungi Call Centre 110 atau Polsek Jawilan.
Adapun pemasangan Spanduk himbauan Kantibmas dan stickers Layanan 110 di lokasi lokasi Kawasan industri Buditexindo, Kantor Kecamatan, SPBU Jawilan, Puskesmas Jawilan, Kantor Desa Jawilan dan Perum grand Citeras.

Pemasangan Spanduk bertuliskan “Himbauan Kamtibmas Antisipasi Curanmor dan Butuh Bantuan Polisi Segera Hubungi 110” dengan harapan warga semakin mudah mengetahui saluran resmi untuk melaporkan berbagai kejadian mencurigakan atau situasi darurat yang memerlukan kehadiran polisi.
Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan preventif untuk menjaga wilayah agar tetap aman dan kondusif.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa mereka tidak sendiri. Ketika melihat sesuatu yang mencurigakan, mereka bisa langsung melapor melalui 110. Ini layanan gratis dan langsung ditangani oleh kepolisian,” ujarnya.

Situasi selama kegiatan berlangsung dilaporkan aman dan kondusif. Warga setempat pun menyambut baik kehadiran aparat yang turun langsung ke lingkungan mereka.
Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk kedekatan antara Polri dan masyarakat, serta memperkuat kolaborasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan bersama.
