Muratara,Diduga gelapkan hand phone, milik manager sebuah rumah makan, inisial SN (25) warga  Desa ngestiboga II Kecamatan Jaya Loka Kabupaten Musi Rawas, terduga pelaku asal Desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara ditangkap aparat
Terduga pelaku inisial MN (28) disergap aparat saat sedang berada di dalam rumahnya, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 11.00 wib.
Penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan LP/B-35 / II /2026/SPKT/ Polres Muratara/ Polda Sumsel, Tanggal 08 Februari 2026.

Peristiwa terjadi, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 17.00 wib bermula dari korban berkenalan dengan seseorang di aplikasi OMI dengan nama akun Putra Permana (MN”).
Setelah berkenalan tersebut kemudian akun Putra Permana tersebut ingin mengajak korban bertemu.
Kemudian pada keesokan harinya hari Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 09.00 wib pelaku tersebut menjemput korban dirumah makan Sederhana tempat korban bekerja.

Dengan alasan ingin mengajak korban mencari sarapan. Setelah korban ikut ternyata tidak diajak mencari sarapan tetapi korban diajak ke arah Desa Karang Anyar.
Lalu terduga pelaku mengatakan “Kito ke Danau Rayo be”, ketika dijalan yang jelek korban turun dari sepeda motor dan berjalan kaki.
Setelah itu terduga pelaku mengatakan untuk menitipkan barang-barang perlengkapan korban agar tidak jatuh.
Kemudian korban memberikan barang-barangnya berupa 1 buah hp merk iPhone 11 warna putih, 1 buah hp merk Vivo y 03 warna hijau toska, 1 buah dompet yg berisi KTP dan uang sekitar Rp. 150 ribu dan serangkaian kunci.

Sesampainya ditempat Wisata Danau Rayo korban diajak oleh terduga pelaku turun kebawah untuk melihat Danau.
Yang mana setelah dipertengahan tangga terduga pelaku mengatakan ingin membeli air minum.
Kemudian pada saat terduga pelaku pergi keatas, korban sempat meminta barang – barangnya.

Namun terduga pelaku tidak menghiraukannya, dan ketika korban melihat ternyata terduga pelaku tersebut sudah tidak ada lagi, dan terduga pelaku tidak dapat dihubungi lagi
Atas kejadian tersebut korban mengalami
kerugian 1 Handphone Merk Iphone 11 warna Putih, 1 Handphone merk Vivo Y 03, 1 Buah Dompet berisi 1 Lembar KTP dan uang sekitar Rp. 150.000 dan serangkaian kunci milik rumah makan sederhana dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara untuk di tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendi Surya Aditama, SH. S. Ik. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Nasirin, SH. MH didampingi Kasi Humas, Ipda Darussalam membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini tersangka sudah diamankan si mapolres Musi Rawas Utara, ” Jelasnya.

Dikatakan kasar, penangkapan terjadi bermula dari Kanit Pidum dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya di Desa Sungai Jernih Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kemudian atas perintah Kasat Reskrim Iptu Nasirin, SH. MH anggota yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Erwin Antoni melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dirumahnya.
Saat itu pelaku sedang tertidur dikamar rumahnya. Lalu membawa terduga pelaku dan Barang Bukti ke Polres Musi Rawas Utara.
Tersangka disangkakan melanggar pasal
476 dan atau 486 KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023. (**)